MoU Pengelolaan PI 10% Blok Bula dan Non Bula Dinilai Cacat Hukum

Ambon, BedahNusantara.Com – Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menilai, penandatanganan MoU terkait skema pengelolaan Participating Interest (PI) 10% blok Bula dan non Bula yang dilakukan Hadi Sulaiman ketika menjabat sebagai Penjabat Bupati SBT, cacat hukum dan tidak tranparan.


AVvXsEiDyjVfq40W 4PTBG9jxls8AXq4YdATYoE 3U2nT I6XI13TgZcTOCGcD8O6Uk4O8AaGv82u0Vtrgd1kINanWSxs gfLkc6LZPU9Fb5Ylwzs N8kezz5R9A2sW4 eJC8Hx3WzxKleQ4E5omVFIMn YTrBHIewdsI E2ityZbkstRgsqKP5F1s4cfAzqDQ=s320
 MoU Pengelolaan PI 10% Blok Bula dan Non Bula Dinilai Cacat Hukum

Menurut Ketua Fraksi Gerindra SBT, Costantinus Kolatfeka, seharusnya niat baik dari mantan penjabat Bupati ini harus dibahas terlebih dahulu dengan DPRD SBT, agar kedua belah pihak dapat menyiapkan langkah awal seperti apa, agar bisa turut serta dalam pengoperasian blok migas ini.

“Jika dari awal ada niat baik dari Hadi Sulaiman selaku Penjabat Bupati SBT kala itu, mari kita (antara DPRD dan Pemkab) duduk bersama, lalu dibahas seperti apa langkah awal yang diambil, misalnya kabupaten SBT menyiapkan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) untuk menangani khusus minyak ini, agar turut serta mengikuti pengoperasian blok migas ini,” ungkap Kolatfeka kepada wartawan, Senin (18/10) di Ambon.

Kolatfeka mengatakan, sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam MoU tersebut, maka sudah sepatutnya dilibatkan dalam aktivitas tersebut. 

“Namun yang terlihat tidak ada sama sekali,” katanya dengan penuh kesal.

Jika merujuk Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Minyak dan Gas, seharusnya memberikan peluang kepada kabupaten/kota penghasil untuk berperan aktif.

“Pengelolaan blok Bula dan non Bula, berbeda dengan pengelolaan blok migas Massela, yang sudah diluar 12 mil laut sebagai kewenangan kabupaten dan provinsi,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, persoalan skema pembagian pengelolaan, Pemkab SBT sebagai penghasil atau petuanan, hanya 49%. Sedangkan PT. Maluku Energi Abadi yang adalah Perusahaan daerah milik Pemerintah Maluku menguasai 51%.

“Jangan setelah lihat potensi pengelolaan, mulai berbondong-bondong membuat perusahaan dan mengklaim. Berhentilah membuat rencana tersistematis, namin mengabaikan hak SBT,” tegasnya.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Fraksi PDIP SBT, Azis Yanlua juga menyatakan hal senada.

Menurut Azis, saat menjabat sebagai Penjabat Bupati SBT, Hadi Sulaiman tidak pernah melakukan koordinasi dengan DPRD SBT, terkait dengan penawaran PI 10% blok migas Bula dan Seram non Bula.

“Jadi ada MoU, dimana Penjabat Bupati selaku pihak kedua dan bertindak atas nama Pemkab SBT. Sedangkan pihak pertama itu Gubernur Maluku. Tetapi hal ini tidak pernah dikoordinasikan Penjabat Bupati ke DPRD SBT,” papar Azis. 

Selain itu, lanjut Azis, surat dari SKK Migas tahun 2019 kepada Gubernur Maluku terkait penegasan Permen SDM untuk penawaran PI 10%  blok bula dan non bula, tidak diketahui DPRD SBT. 

“Tetapi ditandatangani Penjabat Bupati saat itu Hadi Sulaiman,” tandas Azis.

Adapun alasan Azis menilai hal ini cacat hukum, dikarenakan dalam ketentuan yang berlaku, PLT atau Penjabat tidak mempunyai kewenangan sedikitpun menandatangani MoU berdasarkan perjanjian tersebut. 

“Tetapi kewenangannya, hanya sebatas penyelenggaraan pemerintahanan dan menyiapkan sarana dan prasarana pemilihan kepala daerah,” bebernya.

Olehnya itu Azis mengatakan, utuk menindaklanjuti hal ini, pimpinan DPRD SBT telah membentuk tim untuk merevisi dan membedah pasal yang bisa melemahkan SBT. 

“Misalkan pasal yang tidak melibatkan Pemkab SBT, itu yg perlu direvisi. Sebab sudah masuk tahap ke-8, tinggal 2 tahap lagi masuk tahapan operasi dilapangan pengelolaan PI 10%,” kata Azis. (BN-04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan