Ambon, BedahNusantara.Com – Guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Komisi II DPRD Maluku, Senin (18/10), menggelar rapat bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku dan Biro Hukum Setda Maluku.
Bahas Ranperda RUED, Komisi II Rapat Bersama Dinas ESDM dan Biro Hukum Maluku
Kepada awak media, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saoda Tuankota mengatakan, rapat ini merupakan rapat tahap pertama, dimana dalam rapat ini Komisi II meminta Daftar Infenrarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah Provinsi Maluku.
“Perda ini merupakan inisiatif DPRD. Ini tahap pertama, yakni kami (Komisi II) meminta DIM dari Pemprov Maluku. Karna DIM itu dari Pemprov Maluku, tentang apa saja masalah energi kedepan yang menjadi masalah dalam rancangan perda kita,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Menurut wanita yang akrab disapa Santi, beberapa prosedurnya telah siap, dimana tinggal menunggu lampiran dan dokumen dari Pemprov Maluku.
“Naskah akademiknya sudah siap. Rancangan perdanya juga sudah siap. Tinggal sekarang lampiran dan dokumen dari Pemprov Maluku saja,” ujarnya.
Hanya saja, lanjut Saoda, dikarnakan menunggu perubahan Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL) dan setelah disampaikan bahwa perubahan RUPTL sudah selesai, maka pembahasan berikutnya adalah dengan meminta penjelasan dari Kemenkumham, terkait Ranperda beserta ada beberapa perubahan yang perlu ditambahkan dalam Ranperda tersebut.
“Karna menunggu perubahan RUPTL dan setelah disampaikan bahwa perubahan RUPTL sudah selesai, maka pembahasan berikutnya, akan dilakukan dengan meminta penjelasan dari Kanwil Kemenkumham soal rancangan perdanya dan ada perubahan-perubahan yang perlu ditambahkan dalam ranperda tersebut,” ungkap Saoda.
Ketika ditanya apakah pembahasan Ranperda ini berkaitan dengan studi banding beberapa waktu lalu, Saoda mengatakan, studi banding tersebut sama dengan daerah-daerah yang karakteristiknya sama dengan Provinsi Maluku, yakni menyangkut energi baru terbarukan (EBT).
Ia mengingatkan, dalam penyusunan Ranperda ini, jangan sampai lupa bahwa ada Undang-Undang Sapu Jagat, yang perlu menjadi perhatian, dimana hak ulayat tanah yang sering menjadi permasalahan di masyarakat.
“Itu juga yang menjadi catatan penting dalam studi banding kemarin di Nusa Tenggara Timur (NTT),” tutup Saoda. (BN-04)





