MMC Proses Hukum Husniyati Utamy Abbas

MMC Lapor Tamy
MMC Proses Hukum Husniyati Utamy Abbas

Ambon, Bedahnusantara.com: Kordinator Maluku Media Centre (MMC) Johusua Williams Linansera (Yosi Linansera) menyatakan telah melaporkan tindakan penghinaan dan pelecehan berujung pencemaran nama baik Insan Media dan Aktivis Media oleh Husniyati Utamy Abbas (Utamy Abbas) kepada Kepolisian Polda Maluku.

Hal tersebut disampaikan oleh Yosi Linansera kepada awak media dalam konfrensi Pers yang dilakukan pada Selasa (30/1) diruang Pers Kantor Gubernur Maluku.

Dikataknnya, hari ini pihaknya telah melakukan langkah hukum terkait perkara dugaan Pencemaran Nama Baik Media lewat akun sosial dengan melaporkan saudari Husniyati Utamy Abbas salah satu anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Versi Rifai Darus, dengan tuduhan pencemaran nama baik, yang mana pencemaran nama baik ini dilakukan oleh terlapor (Utamy Abbas red) dengan memposting sebuah pernyataan pada akun Facebooknya.

” Kami telah melaporkan sudari Husniyati Utamy Abbas (Utamy Abbas) terkait postingan yang bersangkutan pada akun Facebooknya, yang mana dalam postingan tersebut Utamy Abbas telah melakukan penghinaan terhadap Media di Maluku, dengan menyatakan bahwa Media di Maluku makan uang haram, hal ini bagi kami tidak dapat kami terima dan ditolelir” terang Linansera.

Linansera menerangkan, kami telah mengantongi tanda bukti Laporan Polisi pada Kepolisian Polda Maluku (TBL) bernomor: TBL/58/I/2018/Maluku/SPKT, terkait Laporan tindak pidana Pencemaran nama baik Media, dengan dikenai pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.II Tahun 2008 tentang UTE, dengan ancaman Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara dengan Denda 750 Juta Rupiah.

” Langkah hukum ini kami ambil dikarenakan yang pertama postingan dari Utamy Abbas ini (terlapor red), sangat menghina profesi wartawan dan aktivis Media yang ada di Maluku, yang kedua adalah bahwa secara manusiawi kami telah memaafkan terlapor (Utamy Abbas red), akan tetapi secara aturan proses hukum tetap kami tempuh guna memberikan efek jerah, sebab kami tidak mau lagi utuk kami sebagai pegiat Pers dan Pegiat Media dihina dan direndahkan oleh siapapun apalagi dengan tanpa disertai bukti yang benar”.

Penginaan yang dilakukan ini, tambahnya, kami kira telah melampaui batas toleransi dan kami tidak lagi dapat menerima alasan apapun, olehnya jika ada pihak yang mau mencoba mendamaikan persoalan ini, perlu kami tegaskan, secara pribadi kami akan berdamai dan memaafkan, tetapi terhadap laporan Polisi kami, tidak akan pernah kami cabut hingga perkara ini terselesaikan.

” Perlu saya tegaskan, kami tidak memiliki permasalahan dengan KNPI Manapun, akan tetapi langkah ini kami ambil karena kami sangat terhina dan dilecehkan oleh karena postingan tersebut. selain itu kami juga ingin menegaskan bahwa Proses pelaporan Polisi hari ini adalah murni karena kami terhina sebagai pekerja Pers dan pegiat Media, tanpa ada pihak manapun yang menopang atau mensuponsori dari belakang kami. sehingga jika ada pihak-pihak yang coba membangun opini diluar sana bahwa langkah ini adalah karena ada pihak suponsor, perlu kami tegaskan sekali lagi itu adalah omong kosong” Tegas Linansera.

Linansera mengharapkan kepada semua kawan-kawan Media di Maluku untuk nantinya dapat mendampingi pihaknya dan secara bersama-sama mengawal proses hukum ini hingga selesai.

” saya berharap adanya dukungan dan kebersamaan dari rekan-rekan Media, dalam mengawal proses ini, dan kami akan tetap mengawal serta melalui semua tahapan hukum ditingkat manapun hingga perkara ini benar-benar terselesaikan” Tandasnya. (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan