Memalukan, Tidak Hanya Dompleng Nama Kadis Koperasi, Pembangunan Posyandu Seilale Tidak Miliki IMB dan Papan Proyek

Kasus Poyandu tidak ada IMB dan Papan Proyek

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Polemik pembangunan salah satu Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) yang ada di Negeri Seilale, tepatnya di lokasi RT.001/RW.01, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, memasuki babakan baru pasca terungkapnya fakta bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin dari pemilik lahan.

Bacaan Lainnya

Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media Bedahnusantara.com: bahwa Berdasarkan Fakta dan Data yang berhasil dihimpun Media ini, ternyata Pembangunan POSYANDU tersebut diperkirakan dilaksanakan Pada Tahun Anggaran 2022 -2023, dibawah arahan Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe).

Penjabat (Pj) Raja Negeri Seilale, Quraisin Tuhuteru yang juga Plt. Camat Nusaniwe, ketika di konfirmasi Media Bedahnusantara.com: pada beberapa Waktu lalu mengungkapkan bahwa Pemerintah Negeri Seilale dibawah kepemimpinannya telah menindaklanjuti usulan masyarakat terkait pembangunan Posyandu dengan mengalihkan lokasi ke bekas gedung Koperasi Unit Desa (KUD/Kaude).

Menurut Tuhuteru, sebelum pembangunan Posyandu dilakukan, pihaknya telah melakukan penelusuran status lahan dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Negeri serta Dinas Koperasi Kota Ambon. Dari hasil penelusuran tersebut, diperoleh informasi bahwa lahan dimaksud dulunya dihibahkan untuk pembangunan gedung Kaude, meskipun dokumen tertulis yang tersedia sangat terbatas.

“Informasinya, lahan itu dulunya dihibahkan untuk pembangunan gedung Kaude, meskipun dokumen tertulisnya terbatas,” ujar Tuhuteru.

Namun, langkah tersebut kini menuai sorotan lantaran memunculkan pertanyaan terkait kewenangan dan kejelasan status lahan serta bukti Hibah lahan yang disebutkan oleh Penjabat (Pj) Raja Negeri Seilale, Quraisin Tuhuteru.

Menyikapi pernyataan Penjabat (Pj) Raja Negeri Seilale, Quraisin Tuhuteru tersebut, Pihak Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon, Vebyana Siegers, SE.,MSi yang sempat di konfrimasi Media Bedahnusantara.com Via Pesan WhatsApp menyatakan pendapat berbeda dari apa yang diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Raja Negeri Seilale, Quraisin Tuhuteru.

“Baca berita ini beta kaget juga karena Dinas seng ada hubungan dalam pembangunan Posyandu,” ungkap Siegers.

Hal tersebut semakin membuat publik bertanya-tanya, Skenario kebohongan apa lagi yang coba di mainkan oleh Penjabat (Pj) Raja Negeri Seilale, Quraisin Tuhuteru yang juga Plt. Camat Nusaniwe. Guna menutupi kejahatan dan kebobrokannya dalam kasus Pembangunan Posyandu di Negeri Seilale (Tanpa izin Pemilik).

Dan Fakta baru terkait Polemik Pembangunan Posyandu di Negeri Seilale tersebut, kini menyeruak keruang Publik. Dimana berdasarkan hasil Investigasi dan Indentifikasi media Bedahnusantara.com dilapangan, didapati Fakta dan data yang luar biasa mencengangkan yakni; Pembangunan Posyandu di Negeri Seilale tersebut pada Tahun 2023, dan pembangunan Pagar Posyandu pada Tahun 2025, sama sekali tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini lebih dikenal dengan Istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Fakta ini dibenarkan oleh sejumlah pihak yang dikonfirmasi Media Bedahnusantara.com pada Kamis 02/04/2026 di Negeri Seilale. Yang mana berdasarkan pengakuan sejumlah pihak termasuk tokoh masyarakat yang ada, terungkap fakta bahwa Pembangunan Posyandu Negeri Seilale, dan Pagar Posyandu Negeri Seilale, sejak semula memang tidak memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB) atau PBG.

“Dari awal pembangunan Posyandu ini, memang katong seng (tidak) pernah lihat ada papan IMB, Makanya katong Pikir, Oh ini karena bangunan Pemerintah kapa sampai donk bisa bangun tanpa pakai IMB,” Ungkap sejumlah warga.

Namun ditempat terpisah, sejumlah tokoh Masyarakat dan sejumlah kalangan, memberikan pendapat dan pernyataan yang berbeda. ” Yang katong tahu, saat mau bangun bangunan itu, mesti ada IMB, mau itu Pembangunan milik masyarakat atau Pemerintah, tetap mesti ada IMB. dan selama Posyandu ini mulai dibangun sampai saat ini, katong seng pernah lihat ada papan IMB yang tapampang di lokasi. Jadi kalau Ibu Penjabat (Pj) Negeri Seilale Quraisin Tuhuteru, bangun Posyandu tanpa Izin dan tanpa ada IMB, maka katong bisa menduga ini donk ada kerja jahat dan kerja pancuri dalam proses pembangunan Posyandu ini,” Ungkap Para tokoh masyarakat di Negeri Seilale.

Tidak hanya itu, salah seorang tokoh masyarakat yang pernah menjabat sebagai ketua RT di Negeri Seilale mengungkapkan, ” setahu beta, kalau katong mau urus IMB itu biasanya mesti ada bukti sertifikat kepemilikan lahan yang menjadi dasar adanya izin untuk membangun, sehingga kalau ternyata Posyandu ini tidak pernah katong lihat ada papan IMB di sini, ya bisa jadi karena pembangunan Posyandu ini tidak punya lahan atau tidak ada sertifikat kepemilikan lahan, sampai donk seng bisa urus IMB Waktu mau bangun Posyandu ini,” Terang sang tokoh.

Pernyataan para tokoh Masyarakat ini senada dengan ketentuan aturan tertutama dalam Perda Kota Ambon tertuang bahwa: Kewajiban dasar untuk memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Ambon tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. Yang secara spesifik, bunyi dari Pasal 109 ayat (1) Peraturan Daerah tersebut adalah sebagai berikut:

“Setiap orang atau badan yang akan membangun bangunan gedung wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).”

Pasal inilah yang menjadi landasan utama dan paling sering dirujuk dalam dokumen hukum lainnya di Kota Ambon, misalnya dalam Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa aturan ini adalah dasar untuk melakukan penertiban.

Tidak hanya itu dalam pelaksanaannya Pemerintah Kota Ambon juga menerbitkan beberapa Peraturan Walikota yang menegaskan kewajiban ini, baik untuk bangunan baru maupun bangunan yang sudah ada.

Peraturan Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan ini secara eksplisit menyebutkan dan mengulangi kewajiban dari Perda Nomor 10 Tahun 2013. Dalam bagian pertimbangannya, Perwali ini menyatakan:

“Berdasarkan ketentuan dalam pasal 109 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, setiap orang atau badan yang akan membangun bangunan gedung wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).”

Tidak sampai disitu saja, Fakta lainnya juga terungkap bahwa sejak Pembangunan Posyandu tersebut dari tahun 2023 sampai dengan 2025, tidak pernah tertuang Papan Proyek di lokasi Pembangunan Posyandu.

” Katong seng pernah lihat ada papan Proyek di lokasi dari awal pembangunan sampai dengan saat ini, Tapi katong piker ini juga sengaja di lakukan oleh pihak Ibu Penjabat (Pj) Raja Negeri Seilale, Quraisin Tuhuteru dengan dia punya kroni-kroni, kaya Sekretaris Negeri Seilale Juliana kailola, Oknum Bernama Jhony Tehupuring dan Arnold Tehupuring yang menjabat Kaur Pemerintahan,” Ungkap para tokoh masyarakat di Negeri Seilale.

” donk ini kan terbiasa kerja jahat dan kerja Pancuri makanya katong seng kaget, jangankan papan Proyek, papan IMB saja donk seng pasang, jadi seng mungkin papan Proyek donk barani pasang. Sebab kalau donk pasang maka Masyarakat pasti akan pertanyakan Besaran Dana dan segala hal yang donk rasa Ganjal (tidak benar) terkait pembangunan Posyandu ini,” Ungkap sejumlah Anggota Masyarakat.

Lebih jauh disampaikan, bahwa “Yang katong tahu Pembangunan Posyandu ini pakai Dana Desa Negeri Seilale, jadi tentunya donk musti teruh papan Proyek, tapi ini kan seng pernah ada, sejak awal dari Tahun 2023 sampai Tahun 2025, Papan Proyek dan IMB, tidak pernah ada di Lokasi Pembangunan Posyandu. Jadi bisa besar kemungkinan Ibu Penjabat (Pj) Raja Negeri Seilale, Quraisin Tuhuteru dan dia punya kroni-kroni, kaya Sekretaris Negeri Seilale Juliana kailola, Oknum Bernama Jhony Tehupuring dan Arnold Tehupuring yang menjabat Kaur Pemerintahan, sengaja menyembunyikan agar masyarakat seng tahu besarannya, dan donk bisa Pancuri (Korupsi) dana Pembangunan Posyandu ini,” Tegas sejumlah Tokoh Masyarakat di Negeri Seilale.

Padahal seperti di ketahui, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Ini adalah payung hukum utama yang mewajibkan pemerintah untuk transparan dalam menjalankan program kerjanya, termasuk proyek konstruksi. Papan proyek menjadi salah satu sarana untuk mewujudkan transparansi ini.

Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (serta perubahannya Perpres 70/2012): Peraturan ini menegaskan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus transparan dan akuntabel, termasuk penyampaian informasi melalui papan proyek di lokasi.

Selanjutnya juga, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Regulasi terbaru ini juga mencakup kewajiban transparansi yang implementasinya dapat berupa pemasangan papan informasi proyek.

Bahkan, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi: Mengatur secara teknis tentang pemasangan papan nama proyek sebagai salah satu bentuk pemenuhan prinsip transparansi.

Juga dalam Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung: Menyebutkan bahwa pada lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan tentang pemasangan nama proyek.

Hingga berita ini dipublis, Pihak Penjabat (Pj) Raja Negeri Seilale, Quraisin Tuhuteru belum memberikan keterangan apapun dan Pihak Media Bedahnusantara.com, akan terus mengungkap fakta-fakta lanjutan mengenai persoalan ini hingga terang benderang. (BN-Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan