MEMALUKAN, Disinyalir Guna Tutupi Kejahatannya, Pimpinan Sanggar Ansambel Musik Benteng Laporkan SD Negeri 08 Ambon Ke Dinas

sanggar penipu lapor dinas

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon, Melalui Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si menunjukan kepeduliannya kepada Dunia Pendidikan yang ada di Kota Ambon,terutama dalam aspek peninggkatan Mutu dan Pengembangan kualitas Pendidikan.

Bacaan Lainnya

Bukti nyata kepedulian Pemerintah Kota Ambon kepada dunia Pendidikan itu, diwujudkan lewat bantuan Hibah Kepada Sekolah SD Negeri 08 Ambon, sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), yang disampaikan langsung oleh Walikota Ambon Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si didepan ratusan tamu undangan yang menghadiri palegaran Konser Musik SD Negeri 08 Ambon bertajuk “The Power of Musik” pada Senin 12 Mei 2025 bertempat di Gedung Kesenian Taman Budaya, Karang Panjang Ambon.

Hal tersebut di sampaikan secara resmi oleh Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si yang menyatakan: “Pemerintah Kota Ambon menyumbang sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) guna peningkatan dan Pengembangan Mutu Pendidikan pada SD Negeri 08 Ambon”. Yang kemudian disambut riuh tepuk tangan dari para penonton konser music SD Negeri 08 Ambon.

Usai pelaksanaan Konser Musik SD Negeri 08 Ambon bertajuk “The Power of Musik” dilakukan, beberapa Waktu kemudian Pihak SD Negeri 08 Ambon kemudian melakukan proses administrasi guna pencairan Dana Hibah (Sumbangan) Pemerintah Kota Ambon tersebut.

Setelah usaha yang luar biasa dilakukan oleh pihak SD Negeri 08 Ambon, lewat Koordinasi dengan sejumlah pihak diantaranya; Dinas Pariwisata Kota Ambon, Badan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Ambon, Sekretaris Kota Ambon Robert Sapulette,ST., serta berkoordinasi dengan Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si. Pihak SD Negeri 08 Ambon, kemudian mendapatkan kepastian dan Pencairan Dana Hibah (sumbangan) dari Pemerintah Kota Ambon tersebut.

Akan tetapi ternyata setelah dana tersebut berhasil dicairkan, Pihak Sanggar Musik “Ansambel Musik Benteng” melalui pimpinannya Sdri. Reggy F.Soebijantoro dan suaminya Sdra. Stefanus Sahetapy. Kemudian diketahui dengan sengaja melakukan upaya Penggelapan dan Penipuan terhadap SD Negeri 08 Ambon terkait Dana bantuan Hibah tersebut.

Bahkan dengan berani pihak sanggar “Ansambel Musik Benteng” melalui pimpinannya Sdri. Reggy F.Soebijantoro dan suaminya Sdra. Stefanus Sahetapy, menyerang martabat SD Negeri 08 Ambon, sebagai pemilik sah Bantuan Dana Hibah Tersebut, dengan mendalilkan sebuah proses yang diduga sejak semula telah sengaja di rancang untuk merugikan SD Negeri 08 Ambon.

Mendapati Fakta tersebut, pihak SD Negeri 08 Ambon kemudian menekankan haknya kepada pimpinan sanggar “Ansambel Musik Benteng” Sdri. Reggy F.Soebijantoro dan suaminya Sdra. Stefanus Sahetapy, untuk segera mengembalikan hak (Dana bantuan Hibah) milik SD Negeri 08 Ambon tersebut.

Langkah tegas tersebut dilakukan oleh Pihak SD Negeri 08 Ambon, dengan cara mengirimkan surat SOMASI Pertama, kepada pimpinan sanggar “Ansambel Musik Benteng” Sdri. Reggy F.Soebijantoro dan suaminya Sdra. Stefanus Sahetapy, tertanggal 20 Oktober 2025. untuk dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari, Dana Hibah milik SD Negeri 08 Ambon tersebut harus segera di kembalikan.

Mendapati kejahatannya terungkap pihak pimpinan sanggar “Ansambel Musik Benteng” Sdri. Reggy F.Soebijantoro dan suaminya Sdra.Stefanus Sahetapy, kemudian diketahui melaporkan pihak SD Negeri 08 Ambon, kepada Pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon, via Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Hendra de Fretes, S.STP, M.I.Kom.

Berdasarkan Informasi yang berhasil di himpun media Bedahnusantara.com: Pihak pimpinan sanggar “Ansambel Musik Benteng” mendatangi pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon, dan memberikan informasi tidak benar dan bohong terkait persoalan Dana Hibah SD Negeri 08 Ambon, yang katanya itu mesti dibagi dengan pihak Ansambel Musik Benteng.

Selain itu, pimpinan sanggar “Ansambel Musik Benteng” juga kemudian memberikan informasi bohong terkait proses Dana Hibah milik SD Negeri 08 Ambon, kepada Pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon, (dalam hal ini kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Hendra de Fretes, S.STP, M.I.Kom). Dengan dalil bahwa Hibah tersebut adalah hasil perjuangan dari pihak Ansambel Musik Benteng.

Padahal yang sebenarnya, Dana Hibah tersebut adalah murni milik SD Negeri 08 Ambon, yang di berikan oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si. Serta segala proses pengurusan, dan perjuangannya adalah hasil kerja keras dari SD Negeri 08 Ambon.

Diduga bahwa langkah “Tidak Tahu Malu” yang di lakukan oleh pimpinan sanggar “Ansambel Musik Benteng” Sdri. Reggy F.Soebijantoro dan suaminya Sdra.Stefanus Sahetapy, dengan melaporkan pihak SD Negeri 08 Ambon kepada Dinas Pendidikan Kota Ambon (dalam hal ini kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Hendra de Fretes, S.STP, M.I.Kom) adalah untuk memberikan tekanan atau intervensi kepada Pihak Sekolah SD Negeri 08 Ambon.

Hal ini dilakukan (disinyalir) sebagai upaya melindungi diri dan mencoba mencari perlindungan dari kejahatan yang telah di lakukan, dengan melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan atas Dana Hibah Milik SD Negeri 08 Ambon. (BN-05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan