Dukcapil Ambon Imbau Warga Segera Rekam KTP-el dan Aktifkan IKD

IMG 4725

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah memasuki usia 17 tahun.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Ambon melalui Disdukcapil untuk memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap serta dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan tanpa hambatan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Hanny M. S. Tamtelahitu, S.H., M.H., saat diwawancarai melalui WhatsApp, Selasa (8/9/2026), menegaskan pentingnya masyarakat memenuhi kewajiban administrasi kependudukan, terutama perekaman KTP-el.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement

Menurutnya, warga yang telah berusia 17 tahun wajib melakukan perekaman KTP-el. Perekaman tersebut menjadi salah satu tahapan penting agar dokumen kependudukan masyarakat dapat diproses dan digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik.

Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat bahwa tanpa adanya perekaman KTP-el, sejumlah layanan administrasi kependudukan dapat mengalami kendala. Salah satunya berkaitan dengan penerbitan atau pencetakan Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, perekaman KTP-el juga menjadi bagian penting dalam proses administrasi perpindahan domisili. Masyarakat yang hendak melakukan proses mutasi atau pindah domisili diimbau memastikan data kependudukannya telah memenuhi persyaratan sehingga pelayanan di Disdukcapil dapat berjalan dengan baik.

Tidak hanya perekaman KTP-el, Disdukcapil Kota Ambon juga mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat digunakan untuk mendukung kemudahan akses terhadap berbagai layanan publik secara daring. Karena itu, masyarakat yang belum melakukan aktivasi IKD diharapkan segera mendatangi Disdukcapil Kota Ambon untuk mendapatkan pelayanan dan pendampingan.

Imbauan ini sekaligus menjadi langkah Disdukcapil Kota Ambon dalam mendorong masyarakat agar lebih tertib administrasi kependudukan di tengah meningkatnya kebutuhan terhadap layanan publik berbasis digital.

Hanny M. S. Tamtelahitu mengajak masyarakat tidak menunggu hingga membutuhkan dokumen kependudukan untuk kemudian melakukan perekaman atau aktivasi IKD.

Masyarakat yang telah memenuhi ketentuan diharapkan segera melakukan perekaman KTP-el dan mengaktifkan IKD sehingga pengurusan dokumen kependudukan maupun akses terhadap layanan publik dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tidak mengalami hambatan.

Disdukcapil Kota Ambon juga mengingatkan keluarga agar memperhatikan anggota keluarganya yang telah memasuki usia wajib KTP. Dengan demikian, perekaman dapat dilakukan tepat waktu dan data kependudukan masyarakat tetap tertib serta terbarui.

“Segera lakukan perekaman KTP-el dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Disdukcapil Kota Ambon agar pengurusan dokumen dan layanan online tidak terhambat,” demikian inti imbauan Disdukcapil Kota Ambon kepada masyarakat. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan