MAJELIS LATUPATI KOTA AMBON DIPERMALUKAN DALAM HUT KOTA AMBON KE-451

Perayaan HUT Kota Ambon Ke-451 dan Pemotongan Kue HUT Kota Ambon

Ambon, Bedahnusantara.com: Majelis Latu Pati adalah forum atau lembaga musyawarah tertinggi para Raja (kepala negeri adat) di wilayah adat tertentu di Maluku, termasuk Kota Ambon. Istilah “Latu Pati” berasal dari bahasa daerah Maluku yang secara harfiah dapat diartikan sebagai “Raja-Raja” atau “Para Pemimpin Negeri”.

Dalam Kapastitasnya Majelis Latu Pati Kota Ambon, adalah Representasi seluruh Masyarakat Hukum Adat (Masyarakat Adat) dari 22 Negeri Adat yang ada di Kota Ambon, Lembaga ini sendiri memiliki akar historis yang kuat dan tetap relevan sebagai bukti keberadaan Masyarakat Adat yang menjadi cikal bakal lahirnya Kota Ambon, baik dari sisi sosial-budaya, dan ketentraman masyarakat di tengah Pluralitas masyarakat Ambon pada tanggal 7 September 1575 sesuai dengan catatan sejarah lahirnya Kota Ambon lewat Seminar Sejarah Kota Ambon pada 14 sampai 17 Nopember 1972.

Selain itu Majelis Latu Pati Kota Ambon memiliki fungsi dan peran strategis diantaranya; Sebagai Koordinasi antar-Negeri: yakni menjembatani komunikasi dan kerja sama antara negeri-negeri adat, terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan bersama, batas wilayah adat, atau hubungan adat antar-negeri.

Selanjutnya Sebagai Lembaga Musyawarah Adat: Membahas dan mengambil keputusan adat yang bersifat strategis, termasuk penetapan kebijakan adat, penyelesaian sengketa antar-negeri, dan pengukuhan kepala adat.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement

Juga bertugas Menjalankan Peran Penguatan Kelembagaan Adat: Berperan dalam mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai adat, hukum adat, serta struktur kelembagaan negeri (Raja, Saniri, Soa, dan lain-lain).

Menjadi Mitra Pemerintah: Menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan, khususnya yang menyangkut urusan adat, sosial-budaya, dan ketentraman masyarakat. Majelis Latu Pati sering menjadi jembatan antara kebijakan formal pemerintah dengan realitas sosial-budaya masyarakat adat.

Serta Penyelesaian Sengketa: Turut serta dalam penyelesaian sengketa adat antar-negeri, terutama sengketa Tanah Ulayat, batas wilayah, dan persoalan adat lainnya.

Namun yang menjadi tugas Utama dari Majelis Latu Pati Kota Ambon adalah, Menjaga, Melindungi, dan Memelihara dan Melestarikan warisan Leluhur berupa Adat Istiadat dan Budaya yang telah menjadi Ciri Khas dari Kota Ambon, Sebagai Kota para Raja, dan Maluku Sebagai Negeri Raja-Raja (Provinsi Raja-Raja).

Tidak hanya itu saja, Keberadaan Majelis Latu Pati Kota Ambon juga menjadi Simbol Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (Masyarakat Adat) kepada Siapa pun yang kemudian di Akui atau di Kukuhkan selaku Pemimpin Masyarakat Adat di Kota Ambon.

Hal ini dibuktikan dengan Pengukuhan Walikota Ambon dan Wakil Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si dan Ely Toisutta, S.Sos selaku Upu Latu Kota Ambon dan Upu Pati Kota Ambon pada Sabtu, 6 September 2025 Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 02/MLKA/2025, gelar adat ini berlaku sepanjang masa jabatan mereka pada periode 2025–2030.

Walaupun telah memiliki begitu banyak kontribusi serta peran vital dalam kehidupan masyarakat dan Pemerintah di Kota Ambon, namun keberadaan Majelis Latu Pati Kota Ambon, seakan tidak begitu penting dan terkesan dianggap biasa saja oleh Pemerintah Kota Ambon, baik dari sisi Birokrasi maupun dari segi; Penghormatan, Penghargaan, Pengambilan keputusan dan Kewenangan.

Fakta ini terbukti terjadi pada Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Ambon yang ke-451, dimana dalam Upacara Perayaan Hari Lahirnya Kota Ambon tersebut, terjadi setidaknya tiga peristiwa yang secara langsung telah merendahkan dan mempermalukan Masyarakat Hukum Adat (Masyarakat Adat) yang diwakili oleh Majelis Latu Pati Kota Ambon.

Demikian disampaikan oleh Kepala Sekretariat Majelis Latu Pati Kota Ambon, Steve Palyama, kepada awak media Pada Senin 07 September 2026, di Ambon.

Menurutnya Peristiwa yang pertama yang mempermalukan Majelis Latu Pati Kota Ambon adalah; bahwa sebelum memasuki lapangan upacara di Tribune Lapangan Merdeka Ambon, Walikota dan Wakil Walikota Ambon (Upu Latu dan Upu Pati) Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si dan Ely Toisutta, S.Sos terlebih dahulu di jemput oleh Rombongan Majelis Latu Pati Kota Ambon, di depan Gedung Kantor Walikota Ambon untuk kemudian di kawal dan di hentar menuju lokasi Upacara.

Akan tetapi setelah memasuki lokasi Upacara, ternyata Kursi yang telah dipersiapkan bagi rombongan raja-raja (Majelis Latu Pati Kota Ambon), telah di curi dengan tidak ada rasa malu (ditempati sepihak) oleh sejumlah Kepala Desa, yang dipimpin oleh Kepala Desa Hunut, Yondry.V.H.Kappuw,S.T, dan Kepala Desa Galala, Mike Joris, bahkan Kepala Desa Hunut, Yondry.V.H.Kappuw,S.T, dengan tidak ada rasa malu menyampaikan bahwa ini juga kursi mereka, karena menganggap kades-kades juga sama tingginya dengan Raja-raja.

Padahal berdasarkan fakta sejarahnya lahirnya Kota Ambon, tidak tercantum adanya kontribusi dari Desa, melainkan hanya oleh Negeri Adat yang ada di saat itu seperti; pada tanggal 7 September 1575. Bahwa tahun 1575 diambil sebagai patokan pendirian kota Ambon ialah berdasarkan fakta-fakta sejarah yang ada dimana sekitar tahun tersebut sudah dimulai pembangunan benteng “Kota Laha” di dataran Honipopu dengan mengerahkan penduduk di sekitarnya oleh penguasa Portugis seperti penduduk Negeri Kilang, Ema, Soya, Hutumuri, Halong, Hative, Seilale, Urimessing, Batu Merah. Benteng Portugis yang dibangun diberi nama “Nossa Senhora de Anuneiada”. Dalam perkembangannya kelompok pekerja benteng mendirikan perkampungan yang disebut “Soa” Kelompok masyarakat inilah yang menjadi dasar dari pembentukan kota Ambon kemudian (Citade Amboina) karena di dalam perkembangan selanjutnya masyarakat tersebut sudah menjadi masyarakat geneologis teritorial yang teratur. (sumber situs resmi pemerintah Kota Ambon) https://ambon.go.id/sejarah-ambon/

Selain itu, Keberadaan desa di Kota Ambon, baru ada atau mulai di kenal pada Tahun 1945 setelah Indonesia lahir, yang berarti pada masa 451 Tahun yang lalu, tidak ada yang mengenal Desa, sebab yang ada hanya Kampung “SOA” (sebutan adat) yang kemudian berkembang menjadi “Negeri” (Sebutan Adat) dan dipimpin oleh seorang Raja (Upu Latu), yang berasal dari Garis Keturunan Asli Perintah (Mata Rumah Parentah). Bukan seperti Desa yang lahir dari Produk Administrasi Pemerintah Indonesia, dengan Langkah pemekaran daerah administrasi yang sebelumnya merupakan wilayah adat (baik dusun, dati, atau Petuanan).

Contoh nyata seperti Desa Hunuth, adalah Pemekaran Administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan mencaplok petuanan atau tanah ulayat dari Negeri Hitu. dan kemudian di mekarkan menjadi Desa. Hal yang sama juga berlaku bagi Desa Galala yang juga merupakan wilayah Petuanan Adat Negeri Halong,Desa Galala melainkan berasal dari pemberian dusun oleh Negeri Halong kepada keluarga Joris pada tahun 1796. yang di mekarkan menjadi Desa Admnistrasi.

Bahkan untuk menjadi Kepala Desa, hal tersebut tidak ada landasan yuridis khusus yang mengatur atau mengamanatkan bahwa hanya orang Asli yang boleh menjadi Kepala Desa, akan tetapi semua orang, siapapun dia (termasuk bukan asli Ambon) dapat menjadi kepala desa, lewat Pemilihan Umum secara terbuka. Sehingga Hal ini berarti Tingkat dan Posisi Kepala Desa Tidak Sama Tinggi Dengan Raja (Upu Latu).

Sehingga jika mengacu kepada Fakta asli, maka Desa adalah Tanah Ulayat Milik Negeri Adat, yang di paksa memisahkan diri dari Negeri Induk (Pemekaran) oleh Pemerintah Indonesia. Yang berarti Kepala jika tidak terjadi Pemekaran, maka Jabatan Kades (saat ini), hanya setingkat dengan Kepala Dusun (dalam Konteks Negeri Adat), yang berarti Posisi Kepala Dusun (Desa saat ini), Tidak Pernah Lebih Tinggi Dari Raja (Upu Latu).

Sehingga Claim oleh Kepala Desa Hunut, Yondry.V.H.Kappuw,S.T, Bahwa kepala Desa sama tingkatnya dengan Raja, diduga adalah sebuah pengakuan bodoh (tanpa dasar sejarah) yang disampaikan oleh Yondry.V.H.Kappuw,S.T, guna mempertahankan posisi yang memang sebenarnya tidak pernah sederajat.

Selanjutnya, Tambah Palyama, Peristiwa Kedua yang mempermalukan Majelis Latu Pati Kota Ambon adalah; Bahwa selain Rombongan Para Raja-Raja (Majelis Latu Pati Kota Ambon) yang mengalami perbuatan tidak mengenakan dan merendahkan martabat mereka oleh Kepala Desa Pimpinan Yondry.V.H.Kappuw,S.T,.

Ternyata Ketua Majelis Latu Pati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitela (Raja Negeri Rutong) juga mengalami perbuatan serupa dan lebih memalukan lagi. Yakni; Ketua Latupati Kota Ambon sama sekali tidak diberikan kursi untuk di tempati berdampingan dengan Upu Latu dan Upu Pati Kota Ambon, Padahal Ketua Majelis Latu Pati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitela adalah orang yang mengkukuhkan Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si dan Ely Toisutta, S.Sos dengan gelar adat selaku (Upu Latu dan Upu Pati Kota Ambon).

Yang pada Akhirnya, Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, mesti menduduki kursi pada deret ke empat, yang diduga milik ajudan, bahkan untuk mendapatkan kursi tersebut, Ketua Majelis Latu Pati Kota Ambon mesti di bantu oleh Kepala Protokoler Kota Ambon. Sebab jika tidak, maka Ketua Latu Pati Kota Ambon dapat dipastikan akan tetap berdiri, atau bahkan bisa ditempatkan Bersama dengan tamu-tamu undangan lain yang tidak setingkat dengannya dalam jabatan dan Kapasitasnya selaku Pimpinan Masyarakat Adat di Kota Ambon.

Padahal pada deretan kursi VVIP bagian depan, terdapat Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir (Ozan). Seorang pemimpin yang bahkan pernah melecehkan Perayaan Adat (Panas Gandong) 5 Negeri yakni; Tamilow, Siri Sori, Hutumuri, Waai (Bakar Bessy) dan Haria (Manuhutu), dengan mempergunakan Peristiwa Panas Gandong tersebut demi kampanye Politik.

Hal tersebut dikampanyekan oleh team suksesnya melalui akun facebook milik pendukungnya Muhamad Yasir Arafat Ely dengan mempergunakan gambat rombongan masyarakat adat Negeri Hutumuri, Siri Sori dan Waai Juga Manuhutu (Haria) dengan pakaian kebesaran adat, yang sedang berjalan menuju ke Hatumari (Batu Mari) sebuah batu sakral tempat perjanjian adat dari tiga leluhur dari (tiga Negeri) Timanole, Simanole, Silaloi, kemudian di politisasi oleh team suksesnya dengan Bahasa Politis “Antusias masyarakat kecil menggambarkan Maluku Tengah Butuh Perubahan”. Yang Padahal peristiwa panas gandong tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kepentingan Politik Ozan sebagai Calon Bupati.

” Sehingga, pertanyaannya? Apa kontribusinya sang Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir (Ozan) terhadap lahirnya Kota Ambon? sehingga kedudukannya menjadi begitu terhormat melebihi Ketua Majelis Latu Pati Kota Ambon, sedangkan acara sakral masyarakat adat dan kepada masyarakat adat saja, dengan sengaja dijadikan alat dan olahan politik demi kepentingannya. Yang pada akhirnya peristiwa ini hanya akan memberikan penegasan bahwa Masyarakat Adat memang sama sekali tidak diperhitungkan oleh Pemerintah, dan hanya akan di jadikan sebagai alat kepentingan Politik saja,”.

Tidak sampai di situ saja, tambahnya, puncak Peristiwa puncak yang mempermalukan Majelis Latu Pati Kota Ambon adalah; Bahwa pada acara puncak yakni resepsi HUT Kota Ambon ke 451, khususnya pada peristiwa pembakaran dan pemotongan kue ulang tahun Kota Ambon ke-451, tidak ada satupun utusan dari Masyarakat Adat yang di undang, untuk sesi tersebut termasuk Majelis Latu Pati Kota Ambon.

Seolah-olah yang memiliki Kota Ambon dan yang merayakan ulang Tahun Kota Ambon hanya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah saja, sehingga masyarakat Kota Ambon, khususnya Masyarakat Adat sama sekali bukan bagian dari Kota Ambon dan tidak layak untuk merasakan kebahagiaan khususnya di sesi Pembakaran dan Pemotongan Kue Ulang Tahun.

Padahal secara fakta sejarah Kota Ambon dilahirkan oleh Masyarakat Kota Ambon, lewat pemberian lahan dan Tanah Ulayat untuk dibangunnya wilayah Perkantoran dan pemukiman masyarakat, yang kemudian menjadi Kota Ambon.

Olehnya, karena “kami Majelis Latu Pati tidak terlalu mendapat tempat dan penghargaan, kami memilih untuk meninggalkan lokasi perayaan, guna melaksanakan berbagai agenda penting lainnya yang sedang diperjuangkan bagi kepentingan Masyarakat hukum Adat yang ada di Kota Ambon, Maluku dan di Indonesia”. (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan