Ambon, Bedahnusantara.com: Sikap dan perilaku tidak beretika dan memalukan, disertai perbuatan keonaran yang menyebabkan keributan dalam sebuah prosesi rapat dengar pendapat, diduga dilakukan oleh salah seorang Anggota Saniri Negeri Seilale bernama Gustaf A Kailola pada selasa (10/3) di Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Hal tersebut terjadi pada saat digelarnya rapat dengar pendapat antara pihak perangkat Negeri Seilale yang dipimpin langsung oleh Penjabat Raja Negeri Seilale, CH.V.Tuasuun,SSTP bersama dengan utusan dari Mata Rumah Parentah Loppies, yang mana dalam rapat dengar pendapat tersebut, hanya dikhususkan untuk mendengar masukan dan pendapat serta aspirasi dari Mata Rumah Parentah Loppies terkait dugaan adanya Mal Prosedural dalam proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Negeri Seilale bernomor 10 Tahun 2019, Tentang Kewenangan Negeri Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Negeri.
Berdasarkan informasi dari para saksi yang juga selaku narasumber mengungkapkan, pada saat pihaknya sedang melangsungkan rapat dengar pendapat bersama Penjabat Raja Negeri Seilale, CH.V.Tuasuun,SSTP di rumah Negeri Seilale.
Dan tanpa diundang dan tanpa tahu dari mana asal muasalnya, tiba-tiba Anggota Saniri Negeri Seilale bernama Gustaf A Kailola yang sering mengaku sebagai ketua saniri Negeri Seilale ini, kemudian masuk dan meneriaki para peserta rapat dan mengusir mereka.
” dia tiba-tiba masuk ruangan lalu potong katong pembahasan rapat lalu mulai suruh katong kaluar, eh kaluar kamong, kamu ini seng tahu malu, kamong ini seng tahu malu, kamong su tahu ada keputusan toh, (dia memaksakan untuk membicarakan soal putusan pengadilan yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan substansi dengan agenda rapat). dia bahkan mengada- ada bahwa dalam rapat kami menyebutkan namanya, padahal tidak ada hal tersebut, dia juga mengungkapkan kalimat kamong seng pung hak dan tidak punya apa-apa lagi di Negeri ini,”.
” Dia tiba-tiba masuk lalu bataria-bataria usir katong kaya orang gila, dia bilang eh kamong kaluar kamong seng pung hak di negeri ini, dia su bikin diri kaya tuhan allah negeri saja, dan itu ada bukti rekaman pada kami” ungkap salah seorang utusan mata rumah Loppies.
Menurut mereka, tindakan Anggota Saniri Negeri Seilale bernama Gustaf A Kailola ini adalah tindakan yang tidak tahu aturan dan etika, pasalnya dalam rapat dengar pendapat tersebut, (Gustaf A Kailola,Red) ini, tidak masuk dalam daftar undangan peserta rapat, sebab rapat ini dikhususkan hanya untuk Mata Rumah Parentah Loppies.
” dia ini parsis kaya Jelangkung (datang tak dijemput pulang tak diantar), su seng tahu aturan, baru biking kaco, dia tunju-tunju seng tahu dia pung surat apa yang seng jelas lalu paksa katong baca, lalu suruh katong stop rapat,” Ujar anggota Mata Rumah Parenta Loppies.
Lebih lanjut dijelaskan oleh mereka aksi Anggota Saniri Negeri Seilale bernama Gustaf A Kailola ini, tidak hanya dibiarkan begitu saja, akan tetapi pihaknya kemudian meresponi sikap arogansi kebablasan dan tidak tahu etika dari Gustaf A Kailola ini, dengan mengusir yang bersangkutan keluar dari ruangan rapat.
” katong lalu bereaksi lawan dia (Gustaf A Kailola,Red) yang seng tahu aturan itu, lalu katong kemudian mengusir dia, sebab dia kan memang seng diundang, kanapa tiba-tiba datang lalu mau tunju hak dan bikin kaco, tanpa menghormati dan menghargai ibu Penjabat Raja Negeri Seilale, Ibu Tuasuun,”.
Akhirnya tambah mereka, Anggota Saniri Negeri Seilale bernama Gustaf A Kailola itu kemudian keluar karena malu dan tidak dapat menunjukan hak dan otoritas yang tidak beretika itu, sembari mengeluarkan ancaman dan umpatan kepada pihak keluarga Mata Rumah Parentah Loppies.
” dia seng dapa jalan lai, lalu akhirnya dia kaluar sambil mangomel seng jelas, tapi pas pulang dia sempat kasih kata sumpahan bahwa katong pulang lalu talang paku, namun katong balas, bilang ose yang pulang lalu talang linggis,”.Ungkap Keluarga Mata Rumah Parentah Loppies.
Hingga berita ini dipublis, pihak Anggota Saniri Negeri Seilale bernama Gustaf A Kailola, yang diduga membuat keonaran dan berperilaku tidak beretika ini belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.(BN-08)






