Kebobrokan Terkuak, Tuasuun Hindari Bertemu Masyarakat Seilale

Ambon, Bedahnusantara.com: Aksi dugaan pembuatan dan penerbitan Peraturan Negeri (Perneg) Abal-abal milik Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon, pada tanggal 12 Februari 2020 yang lalu oleh Penjabat Raja Negeri Seilale, CH.V.Tuasuun,SSTP, memasuki babak baru.

tuasuun lari
Kebobrokan Terkuak,
Tuasuun Hindari Bertemu Masyarakat Seilale



Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun media ini, sejak terkuaknya persoalan penerbitan Perneg Negeri Seilale bernomor 10 Tahun 2019, Tentang Kewenangan Negeri Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Negeri yang diduga abal-abal tersebut. kini Penjabat Raja Negeri Seilale, CH.V.Tuasuun,SSTP menolak menemui dan ditemui oleh masyarakat Seilale yang ingin mempertanyakan perihal Perneg tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Organisasi Kelompok Peduli Masyarakat Negeri Seilale, lewat juru bicaranya Johanis Loppies didampingi sejumlah anggota kelompok, kepada media ini pada Senin (9/3) di Seilale.

Menurut mereka,sejak terkuaknya persoalan terkait dugaan pembuatan dan penerbitan Perneg Seilale Nomor 10 Tahun 2019, Tentang Kewenangan Negeri Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Negeri yang diduga abal-abal tersebut, kini mereka sulit menenui Penjabat Raja Negeri Seilale, CH.V.Tuasuun,SSTP.

” katong skarang su susah ketemu karateker raja (Penjabat Raja Negeri Seilale, CH.V.Tuasuun,SSTP),. katong mau mempertanyakan terkait masalah perneg nomor 10 ini, tapi antua menghindar, jangan-jangan karn antua punya kinerja buruk dan suka bikin kebijakan sepihak tanpa libatkan masyarakat makanya pas terungkap lalu antua mulai cari alasan menghindari katong masyarakat” ungkap Kelompok peduli.

Lebih jauh diungkapkan mereka, Pihaknya sudah mencoba meminta waktu bertemu dengan pihak Penjabat Raja Negeri Seilale, CH.V.Tuasuun,SSTP,akan tetapi selalu dihindari dengan berbagai alasan yang diduga sengaja disampaikan kepada perangkat Negeri agar masyarakat tidak mudah menemui yang bersangkutan.

” katong minta ketemu, donk di perangkat Negeri bilang, Ibu karateker (Tuasuun Red) ada pendidikanlah, sibuk sekali, seng bisa diganggu, bahkan pas katong minta nomor, donk malah kasih katong nomor yang tar bisa dihubungi (Nomor palsu),” tegas masyarakat kelompok Peduli.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Penjabat Raja Negeri Seilale, CH.V.Tuasuun,SSTP masih belum juga dapat ditemui dan dihubungi.

Untuk diketahui Penjabat Raja Negeri Seilale, CH.V.Tuasuun,SSTP, diduga dengan sengaja menerbitkan sebuah produk peraturan Negeri Seilale bernomor 10 Tahun 2019, Tentang Kewenangan Negeri Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Negeri. tanpa melalui mekanisme dan tata cara yang formil dan yang diatur dalam peraturan yang lebih tinggi tingkatannya, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (Pemendagri) dan Peraturan Daerah.

Padahal berdasarkan salah satu peraturan diatasnya yang mengatur tentang pedoman penyusunan peraturan Desa/Negeri yakni; Permendagri nomor 29 Tahun 2006, tentang ” Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa/Negeri”, dan Juga Permendagri nomor 111 Tahun 2014, Tentang ” Pedoman Teknis Peraturan di Desa/Negeri”. dituangkan berbagai hal yang wajib dilakukan dalam proses pembuatan sebuah produk Peraturan Desa/Negeri.

Point-Point tersebut diantaranya; BAB II, tentang ASAS, pada Pasal 2 huruf A s/d G, ditekankan tentang, sebuah Produk Pedes/Perneg wajib memperhatikan terkait dalam membetuk peraturan desa/negeri harus berdasarkan pada asas pembentukan perundang-undangan yang baik meliputi: Kejelasan tujuan,Kelembagaan atau Organ pembentuk yang tepat,Kesesuaian antara jenis dan materi buatan,dapat dilaksanakan,kedayagunaan dan hasilgunaan,kejelasan rumusan dan keterbukaan.

Selanjutnya dalam Pasal 5 Permendagri nomor 29 Tahun 2006, tentang ” Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa/Negeri”,ini juga mengatur tentang Peraturan Desa/negeri tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Selain itu juga dalam pasal 7 Permendagri nomor 29 Tahun 2006, tentang ” Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa/Negeri”, mengatur dan memerintahkan agar masyarakat berhak memberikan masukan baik secara tertulis maupun lisan terhadap rancangan peraturan Desa/negeri, dan masukan dari masyarakat tersebut dapat dilakukan bahkan pada saat penyusunan peraturan Desa/Negeri, serta wajib disosialisasikan kepada masyarakat untuk kemudian diefaluasi sebelum kemudian disahkan atau ditetapkan.

Sedangkan berdasarkan Permendagri nomor 111 Tahun 2014, Tentang ” Pedoman Teknis Peraturan di Desa/Negeri”. Pada BAB III, Peraturan Desa, bagian kesatu perencanaan, Pasal 5 ayat 2, dijelaskan bahwasannya; Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, dan lembaga desa lainnya (Lembaga keagamaan, tokoh masyarakat,perwakilan mata rumah,dll) yang ada di desa dapat memberikan masukan kepada pemerintah desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan peraturan Desa/Negeri.

Selanjutnya dalam Permendagri nomor 111 Tahun 2014, Tentang ” Pedoman Teknis Peraturan di Desa/Negeri”. Pada BAB III, Peraturan Desa, bagian kedua penyusunaan, Pasal 6 ayat 2,3 dijelaskan bahwasannya; rancangan peraturan Desa/Negeri wajib dikonsultasikan kepada masyarakat dan diutamakan kepada masyarakat atau kelompok yang terkait langsung dengan substansi materi peraturan.

Selain itu mekanisme awal terkait pembuatan sebuah Peraturan Negeri, mestinya diawali dengan penyusunan naskah akademik, dalam hal ini berdasarkan fakta dilapangan didapati informasi, bahwa proses penyusunan naskah akademik tidak pernah dilakukan, sebab tidak pernah ada pihak akademisi, baik pakar hukum, pakar hukum tata negara, atau bahkan akademisi terkait yang diundang dan dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik dari Perneg Seilale bernomor 10 Tahun 2019 ini. padahal ini diatur dalam norma dan mekanisme formil penyusunan sebuah produk Peraturan. (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan