Opini, Bedahnusantara.com: Oleh: Holmes N. Matrutty: Beberapa waktu lalu, di berbagai media sosial mainstream, Dr. Ampi Tulalessy (staf pengajar Fakultas Pertanian Unpatti) memposting isu tentang perlunya penguatan kembali atau pengembalian fungsi “mata rumah parentah” dalam struktur pemerintahan negeri-negeri atau desa-desa adat di Maluku. Isu klasik pemerintahan tersebut terus memantik rasa ingin tahu saya (curiosity-driven) terkait, pertama: alasan adanya (rasion d’etre) mata rumah parentah tersebut; kedua: apakah mata rumah parentah merupakan aktualisasi kodrat manusia ataukah hasil konstruksi sosial? Ketiga: bagaimana kaca mata filsafat politik dan sosiologi meneropong mata rumah parentah tersebut?.
![]() |
| Penulis |
Mata rumah parentah secara filosofis merupakan salah satu institusi yang diadakan untuk melakukan fungsi-fungsi pemerintahan dalam sebuah desa adat atau negeri di Maluku. Fungsi-fungsi tersebut tampaknya dikonstruksi berdasarkan gambaran kosmologis bahkan teologis bahwa sejak lahir seseorang sudah ditakdirkan untuk menjadi pemimpin atau raja, sedangkan orang-orang lainnya hanya sebatas sebagai rakyat biasa atau hamba sahaya saja. Karenanya, fungsi yang melekat dalam mata rumah parentah dianggap sudah merupakan suratan takdir yang bersifat given. Setidaknya, konsepsi tentang kodrat atau takdir manusia tersebut dipercaya akan menciptakan keteraturan dan keadilan dalam semesta kehidupan masyarakat manusia.
Pandangan umum tentang hubungan antar manusia berdasarkan kodrat tersebut sudah lama sekali usianya. Legitimasi tersebut bahkan dikuatkan secara religius pula. Paling tidak, hal tersebut dibenarkan oleh Frans Magnis Suseno ketika menyatakan bahwa “legitimasi kekuasaan paling kuno adalah legitimasi religius. Kekuasaan dihayati dan diterima sebagai sesuatu dari alam gaib atau dari Yang Ilahi”. Tersebab oleh itu, dalam konteks tulisan ini, mata rumah parentah dapat dipandang sebagai manifestasi Yang Ilahi, sebagai “wadah yang dipenuhi dengan kekuatan-kekuatan halus alam semesta, yang darinya mengalir ketentraman, kesejahteraan, dan keadilan kepada rakyat di sekeliling” (Frans Magnis Suseno, Kuasa dan Moral, 2000, hal. 1).
Legitimasi mistis dan religius tersebut oleh ahli sosiologi Peter L. Berger kemudian dilembagakan dalam apa yang disebutnya sebagai “teologi langit suci” (the sacred canopy of theology). Teologi ini berpegang pada pandangan bahwa “tata sosial yang dominan didirikan oleh Allah sendiri, dan oleh karena itu termasuk dalam lingkungan langit-langit suci yang tak terjamah, sebab relasi
sosialnya sudah ditentukan oleh Allah sendiri dalam keseluruhan tata ciptaan” (lihat J. B. Banawiratma, dalam M. Imam Aziz dkk (penyunting), Agama, Demokrasi dan Keadilan, 1993, hal. 91. Lihat pula Peter L. Berger, Langit Suci: Agama sebagai Realitas Sosial, 1991).
Pandangan bahwa sebahagian manusia secara kodrati dilahirkan untuk menjadi “tukang parentah” (bangsawan atau raja) dan sebagian lagi sebagai rakyat biasa (hamba sahaya) setidaknya berasal dari filsafat politik Yunani kuno yang percaya bahwa manusia pada hakekatnya dilahirkan tidak setara. Tersebab oleh itu, tata politik yang baik dan adil seharusnya didasarkan kepada kodrat manusia tersebut. Plato adalah salah satu filsuf yang menyatakan demikian. Menurutnya, sejak lahir seseorang telah ditakdirkan memiliki keutamaan moral (virtue) atau panutan moral “sebagai rakyat biasa, serdadu, dan bangsawan” (Bertrand Russel, Sejarah Filsafat Barat, 2007, hal. 147).
Seseorang yang memiliki takdir sebagai bangsawan atau raja diandaikan memiliki keutamaan moral sebagai seorang pemimpin karena ia berani untuk maju memimpin perang dan berani tampil membela kepentingan banyak orang. Tetapi juga ada orang yang ditakdirkan untuk menjadi serdadu karena mereka memiliki keunggulan fisik untuk berkelahi dan terlibat dalam perang, serta yang terakhir, takdir seseorang sebagai rakyat biasa. Rakyat biasa dianggap memiliki keutamaan moral ugahari atau orang yang tahu diri, artinya orang yang mau menerima apa saja yang diberikan kepadanya. Ia selalu hidup sederhana dan tidak suka menuntut macam-macam.
Kosmologi kuno tentang takdir manusia tersebut sejak zaman modern atau renaissance yang berlangsung dari abad ke-14 s/d abad ke-16 dilabrak habis- habisan. Dalam kata-kata Frans Magnis Suseno, “begitu legitimasi religius itu didobrak, muncullah pertanyaan tentang legitimasi kekuasaan dalam segala ketajamannya. Selubung gaib yang melindungi raja dari tuntutan pertanggung- jawaban tersobek. Karena raja adalah manusia biasa, ia berhadapan dengan pertanyaan tentang apa yang menjadi dasar ia memberi perintah kepada rakyat (lihat Frans Magnis Suseno, Op.Cit, hal. 2). Implikasinya, banyak monarkhi absolut kemudian bertransformasi menjadi monarkhi konstitusional di mana kekuasaan raja tunduk kepada konstitusi dan bukan tunduk kepada sesuatu pandangan yang bersifat supranatural.
Merujuk pada kenyataan terperikan di atas, maka terkait mata rumah parentah dapat dikatakan bahwa seluruh konsepsi filosofis tentangnya merupakan aktualisasi kebudayaan masyarakat pra-modern yang bersifat kosmosentris. Mengapa? Sebab konsepsi tersebut masih terperangkap dalam kosmologi supranatural bahwa seluruh lingkungan alam dan sosial manusia adalah sebuah totalitas yang bersifat mistis dan atau religius. Sebagai demikian, usaha-usaha untuk merevitalisasi fungsi mata rumah parentah di Maluku hendaknya dilakukan dalam rangka untuk lebih memodernisasikan dan mendemokratisasikannya, sehingga kelak siapapun berhak untuk menyandang status dan fungsi mata rumah parentah tersebut. Itu berarti, proses modernisasi dan demokratisasi struktur dan fungsi mata rumah parentah semestinya dimaknai pula sebagai proses desakralisasi kekuasaan mata rumah parentah tersebut.
Hal ini penting ditegaskan sebab menurut pengamatan ahli sejarah terkenal Indonesia dari UGM Sartono Kartodirdjo “garis besar sejarah bangsa manusia sebagai keseluruhan, atau secara makro, pada dasarnya ialah garis besar pemerdekaan manusia dan masyarakat manusia dari belenggu-belenggu realnya dalam segala bentuk (lihat J. B. Mangunwijaya, Kosmologi Baru, Agama dan Demokratisasi Bangsa, dalam M. Imam Aziz dkk (penyunting), Agama, Demokrasi dan Keadilan, 1993, hal.11).
Berdasarkan perspektif tersebut, proses revitalisasi mata rumah parentah seharusnya dibahasakan sebagai suatu proses pembebasan masyarakat desa atau negeri dari belenggu rezim hukum kodrat yang tidak rasional, tidak manusiawi, dan tidak demokratis. Termasuk di dalamnya, klaim-klaim teologis kekuasaan untuk membenarkan rezim hukum kodrat tersebut sesungguhnya telah gugur atau kabur ketika Adam dan Hawa terlibat dosa. Di dalam Alkitab telah dinyatakan bahwa ketika manusia jatuh ke dalam dosa, keistimewaannya hilang dengan sendirinya. Mengapa? Sebab dalam Roma 3:23 telah difirmankan bahwa “karena semua orang telah berbuat dosa dan telah kehilangan kemuliaan Allah”.
Hal tersebut dipertegas lagi dalam Galatia 3:27-28 “karena kamu semua, yang dibaptis dalam Kristus, telah mengenakan Kristus. Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus”.
Pertanyaan paling akhir: bagaimana menerangi secara rasional konsepsi kekuasaan mata rumah parentah tersebut? Peter L. Berger adalah ahli sosiologi pengetahuan (sociology of knowledge) yang banyak berjasa menyingkap hubungan antar kesadaran subyektif (aktor) dengan struktur sosial. Menurut Berger, struktur obyektif adalah produk kesadaran manusia dan kesadaran manusiawi pada gilirannya adalah produk struktur yang dibentuknya sendiri. Tiga buku best seller dari Peter L. Berger yakni The Sacred Canopy, The Homeless Mind, dan The Social Construction of Reality bergerak dalam tema utama yang terkait dengan hubungan kesadaran aktor dengan dimensi struktural masyarakat (intisari ketiga buku tersebut dapat disimak dalam F. Budi Hardiman, Melampaui Positivisme dan Modernitas, 2003, hal. 90-104).
Berdasarkan perspektif sosiologi pengetahuan Berger tersebut, dapat dinyatakan bahwa mata rumah parentah sebagai struktur pemerintahan desa adat atau negeri di Maluku merupakan hasil konstruksi sosial dari kesadaran manusia tentang kekuasaan yang dihayati merupakan ekspresi mistis dan atau religius untuk mengusahakan terciptanya ketentraman, keteraturan dan keadilan bagi masyarakat. Selanjutnya, struktur sosial dalam bentuk mata rumah parentah tersebut diandaikan akan mengkonstruksi kesadaran subyektif manusia kembali tentang diri dan lingkungan sosialnya. Proses dialektik dimaksud oleh Berger disebut sebagai social construction of reality (konstruksi sosial atas realitas).
Konsepsi tentang konstruksi sosial atas realitas dimaksud, yang menerangkan hubungan dialektik antar aktor (subyek) dan struktur sosial dijabarkan lebih lanjut oleh Berger dalam teorinya yang masyhur, yang berbicara tentang eksternalisasi, obyektivasi, dan internalisasi kesadaran manusia. Teori ini sangat menarik untuk dijadikan referensi ketika menyoal hubungan antara aktor dan struktur (tatanan) sosial bernama mata rumah parentah tersebut. Menurut Berger, eksternalisasi adalah konsepsi yang menampilkan perubahan kesadaran batiniah menjadi sesuatu yang lahiriah (eksternal). Sebagai demikian, tatanan kehidupan masyarakat adalah perwujudan obyektif (eksternalisasi) dari kesadaran manusia.
Pada giliran berikutnya, tatanan kehidupan masyarakat yang obyektif tersebut akan memapankan dirinya sedemikian rupa sehingga berdiri sendiri sebagai realitas yang bersifat sui generis. Di sini masyarakat kemudian berdiri sendiri atau diandaikan terlepas dari genus-nya yakni aktor pembentuknya, karena telah mengalami apa yang disebut Berger sebagai proses obyektivikasi. Pada akhirnya, realitas obyektif dimaksud kemudian mengalami proses internalisasi lagi untuk seterusnya mengeksternalisasi kesadaran manusia kembali. Itulah dialektika yang berisi hubungan timbal balik atau saling pengaruh-mempengaruhi antara aktor dengan struktur sosial dalam suatu masyarakat (disarikan dari Peter L. Berger dan Thomas Luckman, Tafsir Sosial Atas Kenyataan: Risalah Tentang Sosiologi Pengetahuan, 1990).
Hubungan aktor (individu) dan struktur sosial yang bersifat dialektik dan saling mempengaruhi tersebut dijelaskan pula dalam teori strukturasi dari Anthony Giddens. Menurut Giddens, hubungan antara aktor dan struktur sosial harus dimengerti sebagai hubungan dualitas antara agency dan struktur (untuk uraian singkat tentang teori strukturasi dari Anthony Giddens, lihat George Ritzer dan Barry Smart, Handbook Teori Sosial, 2011, hal. 691-694). Jika sebelumnya agen tidak dianggap, dalam teori strukturasi, peran agen atau subyek yang bertindak mendapat aksentuasi. Giddens menyatakan agency dalam arti luas adalah “kekuasaan merdeka manusia individu untuk turut campur dalam arus peristiwa yang berlangsung terus-menerus dan membuat perubahan di dalamnya (ibid, hal. 693).
Dalam konteks pengabaian peran agen tersebut, menurut Giddens, ilmu-ilmu sosial telah terjebak dalam fungsionalisme yang terlampau mengagungkan peran struktur sosial atau masyarakat ketimbang agen (aktor). Oleh karena itu, melalui teori strukturasi, Giddens ingin menghidupkannya kembali peran aktor atau kebebasan subyek yang bertindak, dan sebaliknya, ia ingin menghapus fungsi (fungsionalisme) dalam ilmu-ilmu sosial karena fungsionalisme mengganggap aktor atau agency sebagai orang-orang dungu belaka (uraian singkat namun padat tentang pemikiran Anthony Giddens tersebut dapat disimak dalam B. Herry-Priyono, Anthony Giddens: Suatu Pengantar, 2002).
Sederhananya begini. Struktur sosial bernama mata rumah parentah pada mulanya dikonstruksi berdasarkan kesadaran mistis dan atau religius manusia tentang dimensi gaib (ilahi) dari manusia-manusia yang sejak lahir konon telah ditakdirkan menjadi pemimpin. Sebab mereka digambarkan sebagai representasi tuhan/dewa atau makhluk halus tertentu di bumi, yang mempunyai misi untuk mengusahakan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat manusia. Kini, setelah kesadaran modern manusia telah muncul, di mana legitimasi kekuasaan mistis pemimpin masyarakat pra-modern didobrak, maka dari situlah seharusnya muncul kesadaran baru dari manusia sebagai agen atau aktor untuk mengkonstruksi kembali mata rumah parentah sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai modern yang lebih menghargai martabat manusia.
Pada akhirnya, setelah selubung mata rumah parentah yang berasal dari tata kehidupan masyarakat pra-modern yang berbasiskan mitos tentang kodrat manusia, yang ternyata pula dikonstruksi secara sosial tersebut, telah berhasil dibongkar/terbongkar, maka usaha-usaha kita sebagai aktor (agency) untuk menciptakan tatanan kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik harus diperjuangkan mulai dari sekarang. Singkatnya, tindakan menyejarah kita hari ini untuk mentranformasi kembali mata rumah parentah, sudah saatnya ditempatkan sebagai bagian tak terpisahkan dari prafigurasi (bayangan awal) menuju masa depan yang lebih bermartabat, adil, dan demokratis bagi semua lapisan masyarakat di desa-desa adat dan negeri-negeri yang ada di seantero Maluku yang kita cintai bersama. (Penulis)






