Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan apresiasi yang tinggi atas pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tahun 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung olehWali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat menghadiri perayaan dimaksud yang berlangsung di LPKA Kelas II Ambon, Kamis (22/7/26).
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon menegaskan bahwa remisi yang diberikan bukanlah sekadar hadiah, melainkan bentuk penghargaan (reward) dari pemerintah atas perubahan perilaku dan karakter positif yang ditunjukkan para Anak Binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini bukan hadiah, tetapi bentuk apresiasi dan penghargaan atas perubahan perilaku yang lebih baik. Ini menjadi motivasi bagi anak-anak kita agar terus mengikuti proses pembinaan di LPKA dengan sungguh-sungguh, belajar memaafkan diri sendiri, dan berkomitmen memperbaiki diri,” ujar Bodewin.
Ia menekankan, momentum HAN dengan tema
“Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa setiap anak Indonesia—termasuk yang saat ini berada di LPKA—memiliki hak yang sama untuk tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, serta meraih masa depan yang cerah.
“Masa lalu yang buruk tidak menentukan masa depan seseorang. Setiap anak memiliki kesempatan kedua. Anak-anak yang ada di sini sedang diajar untuk belajar dari masa lalu, mengasah potensi, dan membina karakter agar ketika kembali ke masyarakat nanti, mereka siap menjadi generasi muda yang handal dan berkontribusi bagi bangsa,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Bodewin juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku, aparat penegak hukum, jajaran Pemkot Ambon, tokoh agama, hingga para orang tua, untuk terus membangun sinergi dalam mendukung pembinaan anak. Beliau berpesan kepada para orang tua agar dapat menerima kembali anak-anak mereka dengan penuh kasih sayang dan tanpa stigma.
Untuk diketahui, sebanyak 4 (empat) orang anak binaan LPKA menerima remisi masing-masing 1 (satu) bulan. Pemberian Remisi, merupakan hak hukum yang diberikan oleh negara kepada Anak Binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial. (BN Grace)





