Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ismail Marasabessy, menyoroti persoalan aset dan rencana hibah lahan yang hingga kini dinilai belum tuntas secara administratif. Hal ini disampaikannya saat memberikan masukan dalam rapat yang berlangsung, Kamis (2/4/2026).
Dalam forum tersebut, Marasabessy mengawali dengan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya atas rencana hibah lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa total luas lahan yang dibahas mencapai sekitar delapan hektare, namun yang saat ini telah dimanfaatkan untuk pembangunan kantor baru berkisar dua hektare lebih.
“Secara keseluruhan tanah ini delapan hektare, tetapi yang sudah digunakan untuk pembangunan kantor itu sekitar dua hektare sekian. Ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengungkapkan adanya persoalan serius terkait status kepemilikan lahan. Menurutnya, sebagian dari lahan tersebut telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh sejumlah instansi, termasuk instansi vertikal. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik, terutama jika proses hibah tidak diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Yang menjadi masalah, sebagian lahan ini sudah memiliki sertifikat oleh instansi tertentu. Padahal, kalau berbicara prosedur, seharusnya ada tahapan yang jelas sebelum hak itu diberikan. Ini yang harus kita luruskan,” tegasnya.
Marasabessy juga mengingatkan bahwa persoalan aset pemerintah bukan hal sepele dan harus ditangani secara serius serta hati-hati. Ia mengaku memahami betul kompleksitas pengelolaan aset, mengingat keterkaitannya dengan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Saya sangat khawatir kalau ini tidak diselesaikan dengan baik, akan menimbulkan masalah baru terkait aset. Jangan sampai nanti dianggap selesai, padahal masih ada persoalan sertifikat di dalamnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mendesak agar tim yang telah dipercayakan untuk menangani persoalan ini dapat segera mengambil langkah cepat dan konkret. Ia menilai, masyarakat sudah terlalu sering diberikan janji tanpa realisasi yang jelas.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar janji-janji. Harus ada tindakan nyata. Kalau memang ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi, maka segera dilaksanakan,” tegas Marasabessy.
Ia juga menyinggung pentingnya kehadiran pihak yang berwenang dalam pengelolaan aset pada setiap pembahasan, agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Dalam kesempatan itu, Marasabessy turut mendorong agar seluruh persyaratan administrasi terkait hibah dan pengalihan aset dapat segera dirampungkan. Termasuk kemungkinan pengalihan sejumlah aset, baik lahan perkantoran maupun lahan pertanian, agar statusnya menjadi jelas dan tidak menghambat pembangunan.
“Kita berharap persoalan aset ini bisa segera diselesaikan. Kalau memang bisa dialihkan seluruhnya sesuai aturan, maka itu harus dipercepat, sehingga tidak lagi menjadi kendala di lapangan,” pungkasnya.
Rapat tersebut menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan aset secara tuntas, guna mendukung percepatan pembangunan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (BN Grace)





