Mandek Dua Tahun, Kejati Maluku Kembali Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19

IMG 20260108 WA0006

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com:  Setelah sempat tidak menunjukkan perkembangan selama hampir dua tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut penggunaan dana negara yang digelontorkan saat masa darurat kesehatan.

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, mengungkapkan bahwa tim penyelidik kini telah menyusun rencana kerja lanjutan, termasuk agenda pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran Covid-19 tersebut.

“Penyelidikan kembali kami aktifkan. Tim akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna memperjelas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19,” kata Diky kepada wartawan di Ambon, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, proses penyelidikan tidak hanya sebatas meminta keterangan saksi, tetapi juga difokuskan pada penelusuran aliran anggaran secara menyeluruh. Tim jaksa akan memeriksa setiap tahapan penggunaan dana, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Pihak-pihak yang akan dipanggil meliputi unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran, penyedia barang dan jasa, serta pihak lain yang dinilai mengetahui atau berperan dalam penggunaan dana tersebut.

“Siapapun yang memiliki hubungan dengan anggaran Covid-19 akan kami panggil. Semua keterangan dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini,” tegas Diky.

Ia menambahkan, Kejati Maluku berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa melihat latar belakang maupun jabatan pihak yang terlibat. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penanganan hukum selanjutnya.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan sebagaimana mestinya. Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Diky juga mengimbau masyarakat Maluku untuk bersabar dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, agar penyelidikan dapat dilakukan secara optimal.

“Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan keuangan negara ke depan,” pungkasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan