Tamaela Pastikan Revisi Perda 8, 9, dan 10 Ditargetkan Rampung pada Paripurna Berikutnya

Screenshot 20250805 1828012

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon terus mematangkan sejumlah agenda legislasi daerah yang dinilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Ambon. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, usai memimpin rapat sidang paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (7/1/2026).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Mourits menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut telah menetapkan dua agenda utama yang sebelumnya masuk dalam pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah. Penetapan tersebut merupakan bagian dari tahapan awal dalam rangka memastikan kesinambungan program dan kebijakan daerah di awal tahun 2026.

“Dua agenda tersebut sudah ditetapkan hari ini. Ini merupakan hasil dari pembahasan yang cukup panjang dan telah melalui mekanisme sesuai dengan tata tertib DPRD,” ujar Mourits Tamaela.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa DPRD Kota Ambon tidak berhenti pada penetapan dua agenda tersebut. Tahapan berikutnya akan difokuskan pada pendalaman dan penguatan materi kebijakan melalui penyerapan masukan dari berbagai pihak, termasuk Gubernur, unsur masyarakat, pemerintah, serta pihak perusahaan yang berkaitan langsung dengan substansi kebijakan dimaksud.

Menurut Mourits, keterlibatan para pemangku kepentingan menjadi hal yang sangat penting agar setiap kebijakan dan produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi.

Selain itu, Mourits juga menyoroti pembahasan terkait revisi sejumlah Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Nomor 8, 9, dan 10, yang saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan internal DPRD. Ia memastikan bahwa seluruh proses pembahasan tersebut telah dilakukan secara komprehensif dan sesuai prosedur.

“Untuk revisi Perda 8, 9, dan 10, seluruh tahapan pembahasan internal sudah selesai. Paket regulasinya juga sudah rampung dan siap untuk ditetapkan pada rapat paripurna selanjutnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penetapan revisi Perda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus mendorong peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Kota Ambon.

Menutup keterangannya, Mourits Tamaela menegaskan komitmen DPRD Kota Ambon untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ia juga berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon dapat terus terjaga demi kepentingan masyarakat secara luas. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan