Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Konsorsium LSM Maluku Menggugat menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di Balai Kota Ambon, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 09.50 WIT. Aksi yang diikuti sekitar enam orang ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan Hidayat Wara Wara.
Dalam aksi tersebut, para peserta menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Ambon yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Selain itu, mereka juga mengangkat kasus biaya makan-minum DPRD Kota Ambon senilai Rp800 juta yang diduga melibatkan Kepala BPKAD Kota Ambon sekaligus Sekretaris DPRD tahun 2024, Apries Gaspersz.
Sejumlah orator yang menyampaikan aspirasi di antaranya Alwi Rumadan, Hidayat Wara Wara, Mujahidin Buano, Aldi Tomia, Hendra Lapandewa, dan Usman Warang. Dalam orasinya, massa meminta agar Apries Gaspersz dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait dugaan kerugian negara selama menjabat sebagai Kepala Keuangan Pemerintah Kota Ambon tahun 2023.
Mereka juga menyoroti dugaan kerugian negara lainnya saat yang bersangkutan menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Ambon, yang berdasarkan temuan BPK RI disebut belum dikembalikan. Massa mempertanyakan klaim bahwa pengembalian telah dilakukan, karena menurut hasil komunikasi mereka dengan BPK RI, hal tersebut belum terealisasi.
Selain itu, massa menegaskan bahwa aksi tersebut tidak memiliki kaitan dengan proses assessment atau seleksi jabatan Sekretaris Kota Ambon yang tengah berlangsung.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Kota Ambon menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Ambon terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan temuan BPK. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan temuan dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK RI.
Dijelaskan, pemerintah memberikan ruang kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas setiap temuan. Jika temuan dapat diverifikasi, maka akan ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan. Sementara itu, apabila tidak dapat diverifikasi, maka akan ditempuh langkah pengembalian.
Pemerintah Kota Ambon juga berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik, termasuk menyampaikan hasil verifikasi dan tindak lanjut kepada masyarakat secara transparan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Ambon akan mengagendakan diskusi lanjutan pada Senin mendatang di Balai Kota, dengan menghadirkan kepala OPD terkait serta Inspektorat untuk menjelaskan langkah yang telah diambil dan progres penyelesaian temuan BPK RI. (BN Grace)





