Ambon,Bedahnusantara.com: Kepedulian kepada masa depan generasi muda menjadi salah satu konserent dari Organisasi Kepemudaan (OKP) Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA).
![]() |
| Sosialisasi UU No 11 Tahun 2020 Tentang ” Cipta Lapangan Kerja” (Omnibus Law) |
Bentuk kepedulian tersebut kemudian ditunjukan lewat program kerja mereka yaang dimulai dengan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Khusus Sektor Koperasi dan UMKM, yang kemudian dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Unit Usaha Koperasi dan UMKM di Kota Ambon.
Dalam pemaparannya selaku narasumber Wakil Ketua Umum bidang Organisasi (BAPERA) yang juga Wakil Sekjen Partai Golkar bidang Koperasi dan UMKM, Derek Lupatty,SH mengungkapkan; ketika hari ini ada banyak kalangan yang menolak Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang ” Cipta Lapangan Kerja” (Omnibus Law), maka saya harus katakan hal tersebut dilakukan oleh karena mereka tidak paham dan tidak tahu isi dan esensi sebenarnya dari UU Cipta Kerja ini.
” Saya dan Ketua Umum BAPERA bersama kementerian terkait adalah tokoh-tokoh (Pelaku-pelaku) atau konseptor yang menyusun dan menggagas semua hal yang kemudian menjadi esensi dari UU Cipta Kerja tersebut. Sehingga hari ini dengan tegas saya berani nyatakan bahwa UU No 11 Tahun 2020 tentang ” Cipta Lapangan Pekerjaan” adalah sebuah produk luar biasa dari Pemerintah yang menjamin setiap orang (siapapun) untuk dapat memiliki peluang sebagai pengusaha atau pencipta lapangan pekerjaan,” Tegasnya.
Menurut Loupatty, dalam UU Cipta lapangan kerja ini, pada Bab V khususnya yang membicarakan terkait aspek perijinan. Pemerintah bahkan telah diberikan judul ” Kemudahan Usaha UMKM dan Koperasi”. Tentunya hal ini menjadi sebuah bukti bahwa Pemerintah telah dengan serius memperhatikan akan semua persoalan yang menjadi penghambat untuk seseorang atau kelompok masyarakat dan pemuda dalam berusaha atau menciptakan lapangan kerja.
” Bayangkan saja dalam UU Cipta Kerja tersebut diberi judul ” Kemudahan dalam Usaha UMKM dan Koperasi, khususnya pada Bab V yang berkaitan dengan perijinan. Dengan demikian hal ini telah menjadi bukti bahwa masa depan Pemuda dan generasi penerus bangsa telah menjadi hal yang penting bagi pemerintah terutama dalam hal ekonomi dan lapangan pekerjaan,” Ungkapnya.
Dalam UU Cipta kerja ini, Ada terdapat sebanyak delapan (8) pasal yang memberhicarakan terkait UMKM dan Koperasi, yang didalamnya membahas aspek kemudahan untuk seseorang dapat memulai usahanya seperti; Pembentukan Usaha Terpadu, Bantuan Modal Usaha/Kerja, Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penciptaan lapangan kerja, pembentukan Badan atau lembaga bantuan hukum yang akan bertugas membantu para pegusaha dari sektor UMKM dan Koperasi, memprioritaskan dan membantu para UMKM yang bergerak dalam prospek pengadaan abarang dan jasa milik pemerintah, bahkan Pemerintah wajib bertanggung jawab dan berperan aktif untuk mengembangkan sektor UMKM dan Koperasi lewat fasilitas (Infrastruktur) penunjangnya.
” Selama ini kan banyak pihak tidak bisa atau kesulitan dalam menciptakan lapangan pekerjaan bahkan kesulitan melakukan sebuah usaha, dan hal itu diakibatkan dari berbelit-belitnya mekanisme administrasi perijinan, olehnya lewat UU Cipta Kerja ini, semua perijinan yang menghambat lahirnya sebuah usaha atau lapangan pekerjaan di hapuskan dan dipermudah. Agar semua orang terkhusus pemuda dapat memiliki kesempatan untuk melahirkan sebuah lapangan pekerjaan yang nantinya akan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan orang lain,” Jelas Loupatty.
Karena itu, jika ada orang yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada masyarakat, maka melalui tepat ini selaku pelaku dan orang yang berproses secara langsung dengan UU Cipta Kerja ini, “Saya ingin menagatakan bahwa hal tersebut sama sekali salah!,Sebab yang sebenarya UU Cipta Kerja ini malah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menciptakan lapangan kerja bahkan, sebuah badan usaha lewat UMKM dan Koperasi,” Tandasnya.
Dengan demikian secara fakta dapat saya sampaikan bahwa; lewat UU Cipta Kerja ini, pemerintah atau Negara sedang melakukan langkah interfensi atau Negara menginterfensi alokasi Anggaran untuk penyiapan tenaga kerja dan lapangan kerja bagi pemuda dan masyarakat. dan oleh karena ini lewat momentum kegiatan yang luar biasa ini saya ingin agar BAPERA dapat berperan aktif dalam mendukung program dan kebijakan pemerintah lewat pembentukan UMKM untuk semua stekholder pada semua tingkatan (sampai RT) di Kota Ambon hingga Provinsi Maluku.
” Jadi tujuan kita lewat UU Cipta Kerja ini adalah untuk menciptakan mimpi kita menjadi sebuah kenyataan, sebab semua kita memiliki banyak mimpi yang selama ini belum dapat kita wujudkan. Sehingga hari ini tujuan kita adalah menciptakan lapangan kerja bagi pemuda dan masyarakat, agar tingkat kesejahteraan masyarakat kita terutama di Maluku menjadi lebih baik lagi dan kita tidak lagi menjadi daerah termiskin di Indonesia,” Tegas Loupatty (BN-07)






