Loupatty: UU Cipta Kerja Adalah Harapan Masa Depan Bagi Pemuda dan Maluku

Ambon,Bedahnusantara.com: Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kota Ambon, memulai program kerja mereka Lewat kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Khusus Sektor Koperasi dan UMKM, yang kemudian dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Unit Usaha Koperasi dan UMKM di Kota Ambon.

derek%2Bloupatty%2BBapera
Aksi Deklarasi dan Sosialisasi UU Cipta Kerja oleh BAPERA Maluku


Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, Karang Panjang Ambon pada Selasa (03/11/2020), yang di ikuti oleh pengurus dan Anggota DPD Kota Ambon, bersama sejumlah perwakilan pengurus dari lima kecamatan sekota Ambon, juga pengurus DPD BAPERA Provinsi Maluku.


Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar terkait dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang selama ini menjadi polemik dikalangan masyarakat, yang disinyalir sebagai akibat dari ketidak pahaman masyarakat terkait Undang-Undang tersebut. Dan yang kemudian berujung pada aksi protes disertai anarkisme oleh sejumlah kalangan masyarakat termasuk unsur kepemudaan lewat berbagai OKP yang ada di Indonesia.


Dalam sambutannya, Wakil Ketua Umum bidang Organisasi (BAPERA) yang juga Wakil Sekjen Partai Golkar bidang Koperasi dan UMKM, Derek Lupatty,SH mengungkapkan; hari ini kita bekumpul disini selaku pengurus dan kader BAPERA yang ada di Maluku.


Akan tetapi lanjutnya, kita tidak berkumpul sebagai orang-orang biasa. Akan tetapi kita berkumpul sebagai calon-calon pemimpin masa depan yang dipoles dan dilatih yang kemudian bisa berkarya bagi masyarakat lewat organisasi BAPERA.


“Oleh sebab itu tambah Loupatty, kita selaku generasi muda yang ada di Maluku mesti memahami secara baik dan benar tentang apa itu Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law. Sebab Undang-Undang ini, adalah produk terbaik yang dihasilkan oleh pemerintah dan telah ditanda tangani langsung oleh Bapak Presiden Jokowidodo, sehingga Undang-Undang ini kemudian bernama UU No 11 Tahun 2020 “Tentang Cipta Kerja”.


Bagi saya, ungkap Loupatty, UU No 11 Tahun 2020 ” Tentang Cipta Lapangan Kerja” ini adalah Undang-Undang yang menjadi jawaban bagi semua kalangan termasuk generasi muda yang selama ini mengalami keterpurukan secara ekonomi, karena tidak tersedianya lapangan pekerjaan, atau bahkan bagi mereka yang akhirnya harus di rumahkan (di PHK) akibat pandemi Covid-19.


” Untuk dikatahui secara bersama, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja adalah undang-undang yang secara murni merupakan gumulan dari saya dan semua kalangan yang merindukan agar Indonesia bisa maju dan kuat secara ekonomi,”.


Mengapa demikian? sebab selama ini secara fakta kita di Maluku menjadi daerah dengan status termiskin di Indonesia, padahal secara potensi dan sumber daya. kita memiliki segudang potensi, baik itu tenaga kerja berkualitas maupun ketersediaan sumber daya alam yang melimpah yang jika dikelola secara baik dan benar, akan mampu membawa kita menjadi daerah yang maju dan sejahterah. 


” Akan tetapi semua itu tidaklah dapat terwujud secara baik dan benar di Maluku, yang diakibatkan dari tidak adanya sektor-sektor industri di daerah ini. oleh sebab itu, berkaca dari hal inilah saya selaku orang Maluku kemudian mencoba bersama-sama dengan pemerintah mencari formula dan strategi terbaik untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang baik di Maluku. Dan kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowidodo, Bapak Aerlangga Hartarto, dan kementerian yang ada, yang dengan luar biasa telah memberikan sebuah harapan baru bagi pemuda Indonesia dan juga masyarakat untuk dapat menciptakan lapangan pekerjaan secara mandiri,bahkan juga dapat menjadi lapangan pekerjaan bagi orang banyak,” Jelas Loupatty.


Selama ini kata Loupatty, saya selalu mendorong semua orang muda di daerah lain yang ada di Indonesia untuk maju dan berkembang lewat berbagai kebijakan serta program yang pemerintah siapkan atau tawarkan. dan Puji Tuhan hal itu berhasil saya lakukan, sehingga dengan di dirong oleh kerinduan yang besar maka saya ingin memberikan seluruh yang saya miliki agar bisa memajukan bukan hanya pemuda akan tetapi juga daerah kelahiran saya ini.


” Setiap tahun semua Universitas di Maluku melahirkan lulusan-lulusan terbaik dalam jumlah besar, akan tetapi kemudian mereka semua tidak bisa memperoleh lapangan pekerjaan, yang berakibat pada makin meningkatnya tingkat kemiskinan di Maluku. Oleh karena itu kita (BAPERA) hadir di Maluku sebagai ujung tombak pergerakan guna menciptakan kesejahteraan bagi Maluku dan semua pemuda yang ada di Maluku (para pemuda yang belum memiliki lapangan pekerjaan, atau bahkan mereka yang akhinya harus di PHK akibat dari pandemi Covid-19 ini),” Terangnya.


Karena itu, kami kemudian melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Khusus Sektor Koperasi dan UMKM di hari ini. Yang mana kegiatan ini adalah kegiatan BAPERA pertama di Indonesia (Maluku sebagai Percontohan), untuk menyambut peluang dan harapan masa depan lewat UU No 11 Tahun 2020 ” Cipta Lapangan Kerja”. yang kemudian akan menjadi cikal bakal kemajuan ekonomi di Indonesia.


” hari ini di Maluku, khususnya di Kota Ambon kami telah melakukan pergerakan awal lewat kegiatan dan program pembentukan 1100 UMKM dan Koperasi di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Ambon, bahkan kegiatan ini ditargetkan dapat dimulai dari tingkatan RT dan RW, sehingga bisa menjadi lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan pemuda yang ada di Kota Ambon dalam hal ini BAPERA sebagai motor penggerak dan pengontrolnya,” Tegas Loupatty.


Olehnya, “jangan kita pesismis, akan tetapi mari kita optimis, sebab lewat pemudalah (BAPERA) kita akan bisa mengubah dan memajukan bukan hanya daerah ini, akan tetapi juga seluruh Indonesia,” Tutupnya.(BN-07) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan