Ambon, Bedahnusantara.com: Tempat prostitusi merupakan tempat yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma kesusilaan serta norma agama.
![]() |
| Lokalisasi Tanjung Batu Merah Segera Ditutup |
Keberadaan lokasi prostitusi (Lokalisasi) seringkali dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan banyak pihak, melanggar norma hukum, serta merupakan kejahatan kemanusiaan (perdagangan manusia), selain itu prostitusi juga sering kali menjadi sarang penyakit mematikan HIV/AIDS.
Oleh sebab itu dipastikan pada awal Desember mendatang, lokalisasi tanjung Batu Merah yang berada di salah satu daerah pada Kota Ambon, akan segera ditutup.
Hal ini disampaikan, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy usai rapat koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku dan Daerah Kota Ambon dalam rangka penutupan lokalisasi prostitusi tanjung Batu Merah tahun 2019 di Manise Hotel, Senin (25/11).
Dikatakannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah bertekad untuk menutup lokalisasi tanjung Batu Merah ditutup Desember, karena itu saat ini kitaelaksanakan workshop sebagai langkah penutupan lokalisasi tersebut.
“Ini langkah dan kebijakan yang ditempuh Pemkot Ambon untuk adakan workshop dalam bentuk koordinasi bersama Pempus, Pemprov Maluku, Pemkot Ambon bersama semua stakeholder seperti yang terlibat dengan masalah rencana penutupan tanjung Batu Merah,” ungkapnya.
Dia mengakui, Pemerintah tidak menutup mata apabila, lokalisasi tanjung Batu Merah ditutup, karena kita memiliki tanggung jawab terhadap Pekerja Seks Perempuan (PSP), pemilik usaha maupun pedagang yang beraktifitas pada lokalisasi tersebut.
“Pempus memberikan bantuan kepada masing-masing PSP sebesar Rp 6 juta per orang, Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon, agar tuntas,” katanya.
Apabila, kata dia, lokalisasi tanjung Batu Merah telah ditutup oleh Pemkot Ambon maka, tidak ada aktifitas apapun di lokalisasi tersebut.
“Kalau sudah tutup prostitusi tersebut, tidak diatur dalam hukum pidana, karena oknum yang dikenakan pidana mereka yang menyiapkan jasa. Jadi para mucikari dan penghubung akan dikenakan pidana,” ungkapnya.
Dia menambahkan, prostitusi menjadi kejahatan susila dan norma etika yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keagamaan karena itu, masalah etika dan moral ini harus mendapat perhatian dari Pemerintah.
“Kalau SK walikota keluar untuk tutup maka, kita akan tutup kalau ada yang mencoba akan berurusan dengan pihak yang berwajib, karena dampak dari teknologi akan terjadi prostitusi online namun, kita tidak mencegah tapi teknologi susah untuk itu tapi pendekatan harus tetap kita kedepankan,” ucapnya. (BN-O2)






