LIN Tidak Dibatalkan, Melainkan Masih Tersendat

Maluku, BedahNusantara.Com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Abdul Haris mengatakan, program Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang dicanangkan tahun 2010, tidak dibatalkan, melainkan masih tersendat di Pemerintah Pusat (Pempus). 

AVvXsEh8WAAmbvgA6LlckrAfbLsuEjId DBEldpPBcDhZLtAqiDv1iVA4D3y9BtfGbnS4yRoqSAgbP1Vtnl3IOf6z41t5tu7wQNoFakkiVxnImvH5I37d5uLq xDKJXocnEbo zNeAQ3FLf5uw09axcLRCqqnDPzGeTMj9Q2iVWXDokPgOzroQcT3XwWb5Magw=w640 h394

“Terkait rencana penyampaian aspirasi yang akan dilakukan Komisi II DPRD Maluku pada 19 Januari 2022 mendatang,  saya menyampaikan ke Komisi bahwa, LIN masih berproses, dimana masih tersendat-sendat, karena sampai saat ini masih belum ada kejelasan tentang LIN nasibnya seperti apa,” kata Kepala DKP Provinsi Maluku, ketika dikonfirmasi BedahNusantara.Com melalui WhatsApp, Jumat (14/1). 

Menurutnya, ada tiga hal yang diminta Pemprov Maluku, yang belum dijawab Pempus sampai saat ini. 

Tiga hal, kata Haris yakni, yang pertama  regulasinya. “Harus ada payung hukum yang bisa mengikat semua Kementerian Lembaga terkait termasuk semua OPD, BUMN dan BUMD yang ada, baik itu yang ada di Pempus, maupun Pemerintah Daerah (Pemda),” ungkap Haris. 

“Regulasi itu kita minta dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Kenapa demikian, karena LIN ini adalah kebijakan lintas sektor,” tambah Kadis KP Maluku. 

Yang kedua, lanjut Kadis KP Maluku, adalah dokumen perencanaannya. Sebab, dalam Ranperpres yang dibahas, disebutkan, Masterplan dibuat oleh KKP, karna ini merupakan kebijakan jangka panjang 25 tahun, dari 2020 sampai 2045. 

“Karena jangka panjang, maka perencanaannya dibuat oleh pusat. Nanti rencana pengelolaan 5 tahunan, itu dibuat Pemprov bersama Pemerintah Kabupaten Kota,” tandas Kadis KP Maluku. 

Setelah itu, rencana aksi tiap tahunnya, dimana tahun ini kita mau bikin apa, tahun depan mau bikin apa, itu dibahas bersama-sama antara Pempus, Pemprov dan Penkab/kot. Karna terkait dengan penganggaran. Itu diamanatkan dalam Ranperpres seperti itu. 

Menurutnya, sampai hari ini belum ada pernyataan resmi dari Pempus, bahwa LIN di Maluku itu batal. “Jadi kalau batal maupun dialihkan, itu tidak benar dan tidak ada,” pungkasnya. 

Sebab, menurut Haris, Provinsi Maluku memenuhi kriteria untuk dijadikan LIN, seperti memiliki potensi minimal 20 persen dari sumber daya ikan Nasional. 

“Sedangkan potensi ikan di Maluku, mencapai 4,6juta ton. Sementara potensi nasional 12,5juta ton. Itu berarti Maluku punya potensi perikanan sebanyak 37 persen,” bebernya. 

Selain itu, produksi di Maluku pertahun rata-rata sebanyak 500ribu ton. Itu juga belum dihitung yang didaratkan. “Kalau dihitung setara 12-14 persen. Sementara sudah lebih dari minimal produjsi 6 persen,” urainya. 

Lebih jauh diuraikan, Maluku memiliki 3 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). “Kita punya 3, dimana 714 laut banda, 715 laut seram, dan 718 laut arafura. Jadi kita memenuhi syarat karna memiliki 3 WPP,” imbuhnya. 

Selain itu, di Maluku, terdapat pusat pelayanan secara nasional. “Kita punya Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) ada 2, yakni PPN di Tantui Kota Ambon dan PPN Dumar Kota Tual,” katanya. 

Dengan demikian, tambah Haris, keempat syarat sudah terpenuhi. Itu artinya harapan dilaksanakan LIN di Provinsi Maluku, mqsih ada.

“Keempat syarat sudah terpenuhi. Belum tentu di provinsi lain memenuhi empat syarat ini. Artinya harapan dilaksanakan LIN di Maluku masih ada,” kata Haris. ( BN-04) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan