Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses pembangunan, khususnya terkait kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung yang menjadi dasar hukum utama dalam pengendalian pembangunan di wilayah kota.
Hal ini berkaitan langsung dengan kasus pembangunan salah satu Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) yang ada di Negeri Seilale, tepatnya di lokasi RT.001/RW.01, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, memasuki babakan baru pasca terungkapnya fakta bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin dari pemilik lahan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media Bedahnusantara.com: bahwa Berdasarkan Fakta dan Data yang berhasil dihimpun Media ini, ternyata Pembangunan POSYANDU tersebut diperkirakan dilaksanakan Pada Tahun Anggaran 2022 -2023, dibawah arahan Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe), sama sekali tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini lebih dikenal dengan Istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menyikapi Fakta tersebut Pihak Media Bedahnusantara.com, kemudian melakukan Langkah check and balance terkait kasus tersebut kepada Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon.
Melalui Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Melianus Latuihamallo, ST, MT. Pihak Media Bedahnusantara.com mendapati fakta yang akurat bahwa Pembangunan Posyandu Negeri Seilale tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sama sekali, atau dengan kata lain Bagunan Posyandu Negeri Seilale adalah Bagunan Tidak Berizin (Ilegal).
Menurut Latuihamallo, “setiap proses pembangunan, khususnya terkait kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung yang menjadi dasar hukum utama dalam pengendalian pembangunan di wilayah kota,” jelasnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2026).
Sebab, lanjutnya, segala sesuatu telah diatur dalam Perda tersebut, tepatnya pada Pasal 109 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan gedung wajib terlebih dahulu memiliki IMB. Aturan ini bertujuan memastikan seluruh pembangunan memenuhi standar teknis, administratif, serta kesesuaian dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penegasan tersebut juga, tambahnya, diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2023 yang kembali menegaskan kewajiban serupa. ” Dalam regulasi itu disebutkan bahwa setiap pihak yang hendak membangun gedung diwajibkan mengantongi IMB sebagai syarat utama sebelum pekerjaan fisik dilakukan,” Terangnya.
Latuihamallo menegaskan, aturan ini tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan legalitas dan keamanan bangunan.
“IMB bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan instrumen pengendali pembangunan agar sesuai dengan peruntukan ruang dan standar keselamatan,” ujar Latuihamallo .
Ia menekankan, salah satu syarat mutlak dalam penerbitan IMB adalah kepemilikan sah atas tanah yang nantinya akan dibangun bangunan. Bukti kepemilikan tersebut harus berupa sertifikat hak milik atau dokumen legal lain yang diakui secara hukum.
“Tanah harus memiliki status yang jelas dan dibuktikan dengan sertifikat resmi. Jika tidak ada dokumen kepemilikan yang sah, maka IMB tidak dapat diterbitkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Latuihamallo mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2025, tidak pernah menerbitkan rekomendasi IMB untuk pembangunan Posyandu di Negeri Seilale.
” kami tidak pernah menerbitkan rekomendasi IMB untuk pembangunan Posyandu di Negeri Seilale, sejak Tahun 2023 maupun untuk Tahun 2025,” Tegas Latuihamallo.
Hal ini menunjukkan bahwa setiap proses perizinan yang terjadi pada wilayah Administratif Kota Ambon harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.
Penegasan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan proses perizinan demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Bahwa berdasarkan penegasan tersebut telah membuktikan bahwa Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas PUPR, tidak pernah memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Pemerintah Negeri Seilale, untuk mendirikan Posyandu di Negeri Seilale. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pembangunan dan Bangunan Posyandu di Negeri Seilale adalah Ilegal (tidak berizin resmi).
Dengan demikian dengan adanya Penegasan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, melalui Kepala Dinas, Melianus Latuihamallo, ST, MT ini, sekaligus menjadi bukti yang semakin memperkuat Fakta bahwa sejak semula Proses Pembangunan Posyandu Di Negeri Seilale disinyalir Penuh dengan Rekasaya (dugaan Tindak Pidana Korupsi), yang dilakukan oleh Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe).
Untuk dikethui, Pembangunan Posyandu Negeri Seilale dilakukan oleh Pemerintah Negeri Seilale dibawah komando Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe). Sejak Tahun 2023 dan Tahun 2025, Dengan mempergunakan Anggaran Dana Desa (DD) Negeri Seilale. Akan tetapi besaran Anggaran Pembangunan tidak pernah terpublikasi secara transparan kepada Masyarakat, dikarenakan selain tidak memiliki IMB, Pembangunan tersebut juga tidak memiliki Papan Informasi Proyek (Papan Proyek). (BN-Redaksi)





