Ambon,Bedahnusantara.com-Untuk memutus mata rantai penyebaran narkotik di kalangan pelajar, Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kota Ambon membentuk dan melantik satuan tugas Sekolah.
Akui Ketua LAN Kota Ambon M Saleh Kiat disela-sela pelantikan Satgas sekolah anti narkotik dan rapat kerja ke-3 LAN Kota Ambon yang berlangsung di kantor Negeri Batu Merah, Kamis (17/4/2023).
Dia mengatakan, pihaknya melanting Satgas anti narkotik yang berasal dari tingkat SMP dan SMA.
“kita Lantik Satgas dari 3 SMP dan 3 SMA karena, pembentukan Satgas merupakan program utama dari LAN Kota Ambon,” ujarnya.
Dia mengakui, selaku ketua LAN, pihaknya berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran gelap narkotik di kalangan pelajar.
“Kondisi Kota Ambon sangat memprihatinkan terhadap penyebaran narkotik, dimana dari 11 kabupaten kota di Maluku Kota Ambon sangat tinggi penggunaan narkotika,” paparnya.
Dia berharap, dengan pembentukan Satgas pada tingkat sekolah ada saling pengawasan antara pelajar dengan pelajar apabila, ada penyalahgunaan narkotik.
“Kita akan melakukan koordinasi antara pelajar apabila ada penyalahgunaan narkotik, sehingga dapat diselesaikan secara baik,” katanya.
Dia menambahkan, dalam kegiatan pelantikan Satgas Sekolah, LAN Kota Ambon akan melaksanakan rapat ke-3 untuk mengevaluasi setiap program yang telah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan untuk dilaksanakan di tahun 2024 mendatang.
“Pada tahun 2003 LAN telah melaksanakan program dengan bantuan dari Kesbangpol Kota Ambon yang telah mendukung setiap program yang kita dilaksanakan,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena dalam sambutan yang diungkapkan Asisten II Sekretaris Kota Ambon Fahmy Salatalohy memberikan apresiasi terhadap pelantikan Satgas sekolah anti narkotik dan rapat kerja ke- LAN Kota Ambon.
“Saya memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan hari ini untuk mengurangi tindak kriminalitas penggunaan narkotik di kalangan pelajar maupun masyarakat di Kota Ambon,” tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik telah menyatakan, narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran hilangnya rasa sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan dan juga menyebabkan gangguan pada jantung yang mengakibatkan infeksi akut otot jantung dan gangguan peredaran darah di dehidrasi yang membuat tubuh mengalami kejang-kejang halusinasi perilaku agresif dan rasa sesak bagian dada hemofiltrasik yang paling parah yaitu pernapasan tidak akan bekerja.
“Narkotik dapat memberikan dampak buruk bagi pelajar maupun masyarakat makanya segala upaya kita lakukan untuk memutuskan mata rantai peredaran narkotik di Kota Ambon,” terangnya.
Dengan membentuk Satgas di sekolah dan penyuluhan pada tingkat desa, negeri dan kelurahan agar, Ambon bisa menjadi kota yang bersih dari narkoba.
“Penyebaran narkoba yang begitu tinggi di kalangan pelajar maupun masyarakat sangat merugikan lingkungan dan citra nama baik keluarga,” ungkapnya.
Dia berharap, pembentukan Satgas sekolah dapat bekerja secara baik sebagai pilar memutuskan mata rantai narkotika di kalangan pelajar dan masyarakat.
“Besar harapan saya LAN untuk saling bekerja sama dengan Pemkot Ambon khususnya instansi penegak hukum agar lebih peduli lagi terhadap kasus-kasus yang dapat merugikan masyarakat di Kota Ambon,” harapnya. ( BN-02)