Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Audit Inspektorat dalam Kasus PT Tanimbar Energi

IMG 20260208 WA0014

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Kuasa hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi menegaskan bahwa audit Inspektorat yang dijadikan dasar penetapan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sarat kejanggalan dan patut diduga direkayasa.

Pernyataan keras ini disampaikan kuasa hukum Cornelis Serin usai sidang pemeriksaan saksi Kepala Inspektorat Kepulauan Tanimbar, Jeditya Huwae, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Jumat (6/2/2026).

Cornelis yang mewakili terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel Lusnanera menyebut, Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat yang digunakan jaksa sebagai alat bukti utama dalam perkara ini tidak memiliki kredibilitas dan mengandung ketidaksesuaian mendasar.

Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara data yang tercantum dalam surat dakwaan dengan dokumen audit asli yang dimiliki tim kuasa hukum.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa laporan hasil audit Inspektorat bernomor 700/LAK-7/III/2025 dengan tanggal penerbitan 10 Maret 2025. Namun, dokumen otentik yang ada pada pihak pembela justru menunjukkan laporan dengan nomor identik diterbitkan pada 10 Maret 2024.

“Nomor laporan sama persis, tetapi tahunnya berbeda satu tahun. Ini bukan kesalahan administratif biasa, melainkan kejanggalan serius yang tidak bisa ditoleransi dalam perkara pidana,” tegas Cornelis.

Ia menilai, ketidaksesuaian tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan dan proses penyusunan audit yang dijadikan dasar dakwaan.

Tak hanya soal tanggal, Cornelis juga menyoroti kejanggalan dalam kronologi permintaan audit. Berdasarkan dokumen resmi, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar baru mengajukan permintaan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat pada 18 Desember 2024.

Namun faktanya, hasil audit tersebut disebut telah terbit sejak Maret di tahun yang sama.

“Secara logika hukum, ini tidak masuk akal. Bagaimana mungkin audit sudah selesai, sementara permintaan resmi dari kejaksaan baru dilakukan berbulan-bulan setelahnya? Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa laporan audit telah disiapkan lebih dulu sebelum prosedur resmi berjalan,” ungkapnya.

Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, Cornelis menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan guna menguji dan mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses penyusunan alat bukti oleh Inspektorat.

Ia juga mengkritisi keterangan saksi Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae, yang dinilai tidak konsisten selama memberikan kesaksian di persidangan.

“Keterangan saksi berubah-ubah dan tidak saling menguatkan. Kami melihat ada upaya mengaburkan fakta. Namun kami yakin, dalam proses persidangan yang terbuka, kebenaran pada akhirnya akan terungkap,” tutup Cornelis. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan