![]() |
| KPU Dan Panwas MBD Tak Berani Tindak Orno |
MBD, Bedah Nusantara.com: Meski telah ditetapkan Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)sebagai Calon Bupati dalam pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada 09 Desember 2015 Nanti, Bupati Aktif Barnabas Orno masih saja melakukan aktifitas dengan Fasilitas dan kapsitas Negara.
Kandidat Calon Bupati dengan Nomor urut 1 ini, terlihat masih melakukan aktifitas dengan Jabatan sebagai Bupati, bahkan masih menggunakan Fasilitas milik Negara.
Meski apa yang dilakukan Oleh Barnabas Orno (Bupati Red) tidak relefan adalah sama sekali dengan aturan Pemilu dan melanggar UU, akan tetapi pihak KPU dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwas) di Kabupaten MBD, sama sekali tidak pernah mengambil langkah apapun kepada yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan oleh Tokoh muda MBD, Rudy Dolhalewan. Kepada wartawan via telphone, pada jumat (18/9) malam.
Menurut Dolhalewan, sama sekali tidak pernah ada langkah ataupun tindakan yang dilakukan oleh KPU dan Panwas MBD terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Barnabas Orno.
” KPU MBD dan Panwas seakan tidak melihat ataukah mereka pura-pura buta, yang ternyata hingga hari ini Barnabas Orno masih bebas berkeliaran dengan logo garuda didadanya, ini kan aneh, padahal mestinya dia udah harus mundur dari jabatannya”.ungkap Dolhalewan.
Ditambahkan Dolhalewan, Barnabas Orno sampai dengan hari ini masih menjalankan aktifitas dengan fasilitas Negara dan sejumlah agenda Pemerintah daerah (Pemda),masih tetap dihadiri bahkan dibuka oleh Barnabas Orno.
” kami menjadi bertanya-tanya,sebenarnya apa sih kerja dan fungsi Panwas MBD. apakah mereka hanya tidur dan tutup mata, ataukah, atau mereka hanya berfungsi menerima laporan dan pengadvan baik dari masyarakat maupun kandidat lain, akan tetapi panwas tidak pernah menindak lanjuti laporan tersebut,”. Geram Dolhalewan
Dolhalewan menegaskan, jika sampai dengan beberapa waktu kedepan panwas tidak mengambil langkah, maka kami menduga ada inisiatif konspirasi dari Panwas MBD.
” Pelanggaran pemilu dan UU svdah jelas dilakukan oleh Barnabas Orno, akan tetapi KPU dan Panwas tetap diam, apakah Panwas fungsinya jadi pengamat saja dan tanpa ada langkah tindakan, selain itu KPU juga terkesan mencoba mencuci tangan, kami bingung, apakah benar dugaan banyak pihak jangan sampai Panwas dan KPU sementara bermain mata dengan Barnabas Orno”.Pungkasnya.(BN-08)






