Komisi IV DPRD Maluku Tegaskan Kuota Haji 2026 Wajib untuk Warga Asli Maluku

IMG 20260130 WA0014 scaled

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool, menegaskan bahwa kuota haji Provinsi Maluku tahun 2026 yang hanya berjumlah 587 jemaah harus benar-benar dinikmati oleh warga Maluku asli yang telah lama berdomisili dan mendaftar di daerah tersebut.

Penegasan itu disampaikan Saudah dalam rapat koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Maluku, Jumat (30/1/2026).

Saudah menyoroti praktik pada tahun-tahun sebelumnya, di mana sebagian kuota haji Maluku justru diisi oleh jemaah dari luar provinsi yang menggunakan KTP daerah atau mendaftar melalui kabupaten/kota di Maluku hanya untuk memperoleh kuota.

“Kita tidak bisa lagi mengizinkan praktik seperti itu. Tahun lalu ditemukan sebagian besar kuota justru diisi oleh jemaah dari Sulawesi. Tahun ini seleksi harus jauh lebih ketat, agar yang berangkat benar-benar mereka yang telah lama mendaftar dan berdomisili di Maluku,” tegas Saudah.

Ia menambahkan, DPRD Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus memperjuangkan penambahan kuota haji yang lebih adil dan proporsional, termasuk dengan menjalin kerja sama dan konsolidasi bersama provinsi-provinsi lain yang mengalami kondisi serupa.

“Kita akan menyuarakan ini bersama-sama, agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali keadilan kuota bagi daerah-daerah dengan antrean panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku, Djumadi Waly, menjelaskan bahwa penurunan kuota haji Maluku dari sekitar 1.800 jemaah menjadi 587 jemaah merupakan dampak dari kebijakan nasional terkait rasionalisasi antrean haji.

Menurut Djumadi, kebijakan tersebut bertujuan untuk menyamakan masa tunggu haji di seluruh Indonesia menjadi sekitar 26 tahun, dari sebelumnya sekitar 15 tahun bagi masyarakat Maluku.

“Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penentuan jemaah kini menggunakan sistem waiting list berbasis komputer yang mengutamakan waktu pendaftaran, tanpa memandang daerah asal,” jelasnya.

Djumadi juga mengungkapkan bahwa Kota Ambon menjadi daerah dengan jumlah jemaah terbanyak yang akan berangkat pada musim haji 2026, yakni 465 orang, yang seluruhnya telah menyelesaikan pelunasan biaya dan telah ditetapkan sebagai data final.

Adapun rincian kuota daerah lainnya meliputi Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 50 orang, Seram Bagian Timur 11 orang, Seram Bagian Barat 8 orang, Kabupaten Buru 12 orang, Kepulauan Aru 7 orang, Maluku Tenggara 3 orang, Buru Selatan 3 orang, Kepulauan Tanimbar 2 orang, sementara Kabupaten Maluku Barat Daya tidak mendapatkan kuota pada tahun ini.

Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, jemaah hanya diwajibkan membayar sekitar Rp 54,1 juta, sedangkan sisanya ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) “. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan