Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Ambon resmi mengeluarkan surat rekomendasi terkait izin penayangan film Janji Senja di sekolah-sekolah yang ada di Kota Ambon. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 420/1516/Dindik, sebagai tindak lanjut dari permohonan izin penayangan film yang diajukan oleh PT Seroja Maluku Film’s melalui surat Nomor 05/XII/2025.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menimbang permohonan yang tertanggal 4 Desember 2025, perihal izin menayangkan film Janji Senja pada satuan pendidikan di Kota Ambon. Film tersebut diajukan untuk ditonton oleh para siswa dengan tujuan memberikan nilai edukasi, khususnya pendidikan karakter.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs. F. F. Tasso, M.Si, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (30/1/2026), menegaskan bahwa rekomendasi diberikan dengan prinsip utama tidak boleh ada pungutan biaya kepada siswa.
“Surat dari pihak PT Seroja Maluku Film meminta rekomendasi agar para siswa dapat menonton film tersebut tanpa dipungut biaya, karena sifatnya edukasi karakter,” ujar Tasso.
Namun demikian, Tasso menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya konsekuensi biaya yang dibebankan kepada siswa, maka kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat rekomendasi yang diberikan.
“Kalau ada konsekuensi biaya yang membebani siswa, menurut saya itu sebaiknya dibatalkan saja atau sekolah tidak perlu melayani,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“Nanti saya akan cek ke SMP Negeri 6 terkait hal ini,” pungkas Tasso.
Dinas Pendidikan Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk mendukung kegiatan edukatif bagi siswa, sepanjang tidak menimbulkan beban tambahan dan benar-benar memberikan manfaat bagi penguatan karakter peserta didik. (BN Grace)





