Ambon,Bedahnusantara.com:Komisi II DPRD Kota Ambon mengelar rapat dengar pendapat Bersama Dinas Pendidikan Kota Ambon yang berlangsung di Balai Rakyat Belakang Soya, Senin (8/06/2020).
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Ambon menyetujui tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Ambon secara online menggunakan sistem zonasi.
“PPDB tahun 2020 bagi siswa baru SD dan SMP di Kota Ambon akan dilakukan secara online dengan menggunakan sistem zonasi,” ungkapnya.
Proses pendaftaran siswa siswa baru akan berlangsung pada tanggal 19 Juni hingga 1 Juli 2020.
“Pendaftaran dilakukan tanpa ada biaya apapun oleh sekolah,” katanya.
Menjawab hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmy Salatalohy kepada wartawan, di Ambon, Senin (8/06/2020).
Dia mengakui, zonasi merupakan kebijakan yang ditempuh Disdik Ambon untuk mempermudah siswa dalam memperoleh sekolah sesuai dengan lokasi tempat tinggal.
“Kita gunakan sistem zonasi sesuai dengan faktor geografis yang ditentukan jarak dari rumah ke sekolah,” terangnya.
Sistem zonasi juga jelas dia, untuk mengurangi penumpukan siswa baru pada satu sekolah. Bahkan ada sekolah favorit yang menjadi trend bagi para siswa sehingga, banyak siswa yang melakukan pendaftaran.
“Kita berupaya melakukan pemerataan siswa baru agar, tidak ada penumpukan pada satu sekolah,” ungkapnya.
Disinggung soal hasil kelulusan siswa, Salatalohy menambahkan, pihaknya akan melakukan pemgumuman sistem online dan offline dimana, sistem online melalui internet sementara, sistem offline akan dilakukan langsung oleh sekolah kepada siswa.
“Terkait pengumuman hasil kelulusan kita lakukan secara online melalui internet sementara, offline hasilnya akan diantar langsung oleh para guru kepada siswa di rumah masing-masing,” ungkapnya.( BN-03)






