Komisi I DPRD Maluku bahas 38 Desa jadi Desa definitif

Maluku, BedahNusantara.Com – Rapat bersama antara komisi I DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Kabupaten Buru, terkait dengan beberapa agenda yakni diantaranya rencana untuk mengdefenitifkan 38 desa yang sementara dipersiapkan untuk menjadi desa persiapan ke desa definitif. 

IMG 20220913 WA0014

“Lalu kemudian terkait dengan proses Pilkades desa Jikumerasa, Buru yang telah dilakukan pada tahun 2010 lalu, juga dibahas,” demikian dikatakan Pejabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy kepada awak media di kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (01/08/2022)

Menurutnya, ada berapa hal yang kemudian menjadi rujukan untuk disesuaikan dengan aturan hukum, yakni upaya-upaya yang dilakukan oleh yang bersangkutan saudara Abdulah, yang kemudian berujung pada beberapa aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, dimana sejak tahun 2010 sampai 2022, proses tersebut berlangsung dan pak Abdullah sendiri selaku yang menenangkan Pilkades waktu itu melakukan upaya-upaya sesuai dengan aturan yang ada. 

“Dimana beliau melakukan proses dengan komisi informasi publik (KIP), kemudian menjadi proses yang dihadirkan ke pengadilan tata usaha negara, terkait dengan informasi kebijakan publik bukan persoalan esensi daripada Pilkades itu sendiri,” jelasnya.

Dengan demikian, ungkap Salampessy, berdasarkan beberapa rujukan surat yang sudah dikeluarkan dari provinsi atas desakan komisi I (waktu itu masih komisi A), kemudian dilakukan kunjungan lapangan sampai kedesa dan beberapa fakta reel yang mendorong untuk pelantikan Kepala Dusun terpilih di Tahun 2010 dimaksud.

“Itulah yang merupakan keputusan dari pertemuan hari ini,” tandasnya.

Salampessy mengatakan, berdasarkan berbagai dinamika administrasi surat menyurat yang ada sejak Pilkades 2010 sampai 2022, ada beberapa alasan yang kemudian melalui proses persidangan.

Akan tetapi, lanjutnya, substansi masalahnya bukan membicarakan persoalan Pilkadesnya tetapi adanya informasi yang tidak transparan terhadap proses tersebut, sehingga menyebabkan yang bersangkutan tidak dilantik. 

“Itulah yang kemudian melalui proses pengadilan tata Usaha Negara sehingga secara substansi hukum untuk pelantikan atau proses akhir dari Pilkades itu, tidak ada satu celah yang kemudian menjustifikasi terhadap dinamika resmi proses tersebut,” tandasnya.

Dirinya menambahkan, pihaknya tetap akan melalui sebuah proses yang namanya berpegang terhadap aturan yang ada. (Bn-04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan