Komisi I DPRD Kota Ambon Kawal Perda Ketenagakerjaan Lokal Demi Perlindungan Pekerja

IMG 20251105 WA0012

Ambon, Bedahnusantara.com – Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan Lokal yang berpihak pada pekerja dan memastikan seluruh perusahaan di Kota Ambon mematuhi ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) dan Kontrak Minimal Regional (KOMER).

 

Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhammad Fadli Toisuta, S.Kom, mengatakan, dari hasil pengawasan dan koordinasi dengan mitra kerja bidang ketenagakerjaan, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum menerapkan standar pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kalau kita lihat kondisi ketenagakerjaan di Kota Ambon saat ini, memang sudah banyak tenaga kerja yang profesional dan berkualitas. Namun, masih ada beberapa perusahaan yang belum menyesuaikan dengan KOMER dan UMK. Karena itu, Komisi I akan mendorong lahirnya perda ketenagakerjaan lokal agar persoalan ini bisa tertata dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Toisuta saat di wawancarai di Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (5/11/2025)

 

Ia menjelaskan, perda tersebut nantinya tidak hanya mengatur soal standar upah, tetapi juga akan mengakomodir berbagai aspek perlindungan tenaga kerja, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, jam kerja, pesangon, serta tunjangan hari raya keagamaan.

 

“Perda ini akan mengatur secara menyeluruh, mulai dari hak-hak dasar pekerja hingga kewajiban perusahaan. Misalnya, jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, jam kerja, pesangon, hingga kebutuhan pekerja pada hari-hari besar keagamaan harus menjadi perhatian,” tegasnya.

 

Menurut Toisuta, Komisi I juga akan mengkaji klasifikasi perusahaan berdasarkan skala usaha — besar, menengah, atau kecil — agar penerapan regulasi nantinya lebih proporsional dan tidak membebani pelaku usaha.

 

“Kita akan melihat klasifikasi perusahaan supaya kebijakan yang diterapkan tetap adil. Perusahaan besar tentu memiliki tanggung jawab yang berbeda dibandingkan usaha kecil. Ini penting supaya perda nanti bisa diterapkan secara efektif,” jelasnya.

 

Ia juga memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah membuka lapangan kerja dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Ambon, namun menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja tetap menjadi prioritas utama.

 

“Negara wajib menjamin hak-hak tenaga kerja. Komisi I akan terus fokus mengawal hal ini agar ketenagakerjaan lokal di Kota Ambon memberi dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Toisuta. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan