Pormes Tegaskan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok Akan Diatur Lewat Perwali

IMG 20251106 WA0007 scaled

 

Ambon, Bedahnusantara.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menjelaskan bahwa penentuan lokasi-lokasi yang akan menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Ambon nantinya akan diatur secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

 

Menurut Pormes, secara umum klasifikasi kawasan tanpa rokok telah tergambar dalam Bab II Pasal 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan tersebut meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat wisata umum, transportasi umum, fasilitas perkantoran, serta tempat-tempat umum lainnya yang dianggap perlu.

 

“Jadi penetapan titik-titik spesifiknya nanti diatur lewat perwali. Tapi dalam pasal 4 sudah tergambar bahwa kawasan tanpa rokok itu meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi umum, tempat wisata dan hiburan umum, serta fasilitas pemerintah,” jelas Pormes dalam kegiatan uji publik Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (5/11/2025)

 

Ia menambahkan, penerapan kawasan tanpa rokok bukan berarti melarang sepenuhnya aktivitas merokok di wilayah tersebut. Pemerintah juga wajib menyiapkan area khusus bagi perokok agar hak asasi setiap warga tetap terjamin.

 

“Baik perokok maupun bukan perokok sama-sama memiliki hak asasi. Karena itu di dalam perda juga harus diatur adanya area merokok atau smoking area di kawasan tanpa rokok,” ujarnya.

 

Pormes mencontohkan, dalam konteks fasilitas pendidikan, kewenangan pemerintah kota hanya berlaku pada tingkat SD dan SMP, sementara SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini menjadi acuan dalam pembagian tanggung jawab pelaksanaan perda.

 

Selain itu, ia menanggapi usulan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar perda tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar. Menurutnya, hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Pansus berikutnya.

 

“Satpol PP mengusulkan agar perda membuka ruang untuk penyelidikan dan sanksi pidana terhadap pelanggaran perda. Ini usulan yang baik, tapi akan kita kaji lagi apakah secara kewenangan memungkinkan. Prinsipnya, perda harus bisa memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” kata Pormes.

 

Ia menegaskan, uji publik ini menjadi wadah untuk menampung masukan dan pandangan dari berbagai pihak demi penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

 

“Tujuan uji publik ini untuk menyerap masukan agar perda ini benar-benar efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Ambon,” tutupnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan