Ketua DPRD Kota Ambon Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Pekerja Dinilai Tidak Dilindungi

IMG 20260109 WA0021 scaled

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, menyoroti adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi pada salah satu perusahaan di Kota Ambon. Pelanggaran tersebut diduga berkaitan dengan penerapan tugas dan tanggung jawab tenaga kerja yang tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.

Hal itu disampaikan Morits Tamaela saat diwawancarai di ruang kerjanya. Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat praktik rekrutmen tenaga kerja dengan status kontrak, namun dalam penerapannya para pekerja justru diperlakukan seperti karyawan tetap tanpa kejelasan hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

“Kalau berdasarkan informasi yang kami terima, ada perekrutan tenaga kerja dengan sistem kontrak, tetapi dalam praktiknya tidak sesuai dengan isi kontrak kerja. Bahkan, ada tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan di luar apa yang seharusnya,” ujar Morits saat di wawancarai di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2026)

Ia menjelaskan, dalam mekanisme kerja seharusnya terdapat pembagian yang jelas antara tenaga kerja kontrak dan tenaga kerja rutin, termasuk uraian tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Namun jika dalam pelaksanaannya pihak manajemen atau pimpinan lapangan justru melenceng dari ketentuan yang tertuang dalam kontrak, maka hal tersebut sudah masuk kategori pelanggaran ketenagakerjaan.

Morits menegaskan bahwa pekerja di Kota Ambon harus mendapatkan perlindungan penuh. Perusahaan, menurutnya, memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan kerja, jaminan kesehatan, serta kepastian upah yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kewajiban perusahaan itu jelas. Memberi kerja, memberi jaminan kerja, jaminan kesehatan, dan hak-hak lainnya. Kalau itu tidak diberikan, berarti ada pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi pekerja yang disebut hanya menerima upah sekitar Rp1,5 juta per bulan. Bahkan, dalam praktiknya masih terdapat pemotongan upah dan pemberian sanksi yang tidak memiliki dasar aturan dan norma yang jelas.

“Kalau upahnya hanya satu juta lima ratus, lalu masih dipotong lagi, diberi sanksi tanpa dasar aturan, maka pendapatan mereka bisa di bawah itu. Ini sangat miris. Di bawah lima puluh persen saja sudah tidak manusiawi,” kata Morits dengan nada prihatin.

Atas kondisi tersebut, Morits Tamaela menyatakan akan meminta Komisi I DPRD Kota Ambon untuk mengundang pihak perusahaan terkait guna dimintai klarifikasi. Ia juga berharap para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut berani menyampaikan kondisi yang mereka alami.

Lebih lanjut, Morits menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan menjadi perhatian serius DPRD. Ia menilai, praktik pengupahan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), tidak adanya kontrak kerja yang jelas, hingga penerapan masa uji coba yang tidak sesuai aturan, merupakan bentuk pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.

“Saya akan mengawal persoalan ini. Pada prinsipnya perusahaan harus bertanggung jawab, terutama soal pengupahan dan kepastian kerja. Jangan sampai tenaga kerja dirugikan,” pungkasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan