Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara Seremonial Serah Terima Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2025, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan tersebut merupakan penyerahan resmi hasil pelaksanaan Program BSPS Tahun 2025 oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Maluku kepada Pemerintah Kota Ambon, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan rumah tidak layak huni.
Dalam sambutannya, Wattimena menyampaikan apresiasi kepada BP3KP Maluku atas dukungan dan kolaborasi yang telah diberikan kepada Kota Ambon melalui program BSPS.
“Program ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah pusat dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas hunian mereka. Pemerintah Kota Ambon menyampaikan terima kasih atas dukungan BP3KP Maluku sehingga 35 unit rumah di tahun 2025 dapat direalisasikan,” ujar Wattimena.
Ia menjelaskan, program BSPS merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam mendukung 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Periode 2025–2030, khususnya poin ke-14 yakni penanggulangan kemiskinan melalui kegiatan pemberdayaan, hibah, dan bantuan sosial.
Pada tahun 2025, Kota Ambon memperoleh bantuan sebanyak 35 unit rumah kategori Peningkatan Kualitas (PK) yang tersebar di delapan negeri dan kelurahan, yakni Negeri Seilale (1 unit), Negeri Rumah Tiga (7 unit), Kelurahan Benteng (1 unit), Kelurahan Kudamati (4 unit), Negeri Latuhalat (8 unit), Negeri Amahusu (4 unit), Negeri Hative Kecil (5 unit), dan Desa Poka (5 unit).
Setiap penerima bantuan memperoleh dana sebesar Rp20.000.000 per unit yang ditransfer langsung ke rekening penerima. Rinciannya Rp17.500.000 untuk pembelian material dan Rp2.500.000 untuk upah tukang, dengan sistem pengerjaan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat melalui pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB).
Selain penyerahan hasil kegiatan Tahun 2025, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pada tahun anggaran 2026 Kota Ambon kembali mendapat kuota sebanyak 454 unit calon penerima bantuan, yang terbagi dalam 354 unit tahap I dan 100 unit tahap II. Saat ini, proses masih berada pada tahap verifikasi teknis untuk tahap I oleh pihak balai bersama pemerintah daerah.
Di samping dukungan dari pemerintah pusat melalui BP3KP Maluku, Pemerintah Kota Ambon juga mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk menunjang penyediaan hunian layak. Di antaranya rehabilitasi rumah tidak layak huni di kawasan kumuh sebanyak 10 unit dengan anggaran Rp200 juta, rehabilitasi rumah tidak layak huni di luar kawasan kumuh sebanyak 33 unit dengan anggaran Rp660 juta, rehabilitasi rumah korban bencana sebanyak 15 unit dengan anggaran Rp300 juta, serta pembangunan 10 unit rumah baru layak huni dengan anggaran Rp800 juta.
Wattimena berharap kolaborasi antara BP3KP Maluku dan Pemerintah Kota Ambon dapat terus berlanjut secara berkesinambungan, mengingat kebutuhan rumah tidak layak huni di Kota Ambon masih mencapai kurang lebih 6.000 unit.
“Sinergi pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar persoalan rumah tidak layak huni dapat dituntaskan secara bertahap dan menyeluruh demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Dengan semangat “Beta Par Ambon, Ambon Par Semua”, Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan hunian yang layak, aman, dan manusiawi. (BN Grace)





