Ketua DPRD Kota Ambon Dorong Pengakuan Terhadap Negeri Adat

Screenshot 20250805 1828012

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Tim Majelis Latupati Kota Ambon melaksanakan audiensi dan koordinasi bersama Pihak DPRD Kota Ambon guna menjalin silaturahmi sekaligus membahas perjuangan pengakuan dan pemenuhan hak-hak negeri adat di Maluku, khususnya yang berada di wilayah Kota Ambon.

Audiensi dan koordinasi tersebut dilaksanakan pada Kamis 08/01/2026 dan berlangsung pada ruang kerja Ketua DPRD Kota Ambon,  yang di hadiri oleh Pengurus Majelis Latupati Kota Ambon, Unsur Pimpinan DPRD Kota Ambpn, Para Ketua Komisi serta sejumlah Anggota DPRD lainnya.

Langkah ini sendiri menjadi ruang dialog strategis yang dilakukan oleh Majelis Latupati Kota Ambon untuk menyatukan pandangan dan perjuangan terkait Pengakuan, Hak-Hak Masyarakat Adat, Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif, Perjuangan Pembentukan Mahkamah Adat di Kota Ambon, Penyamaan Presepsi terkait eksistensi Negeri adat dalam sistem pemerintahan negara dan Kontribusinya bagi Kota Ambon, Maluku dan Indonesia.

Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, menegaskan pentingnya perjuangan bersama untuk mendorong pemerintah pusat memberikan pengakuan dan keistimewaan khusus terhadap negeri adat di Maluku, khususnya di Kota Ambon. Hal ini dinilai sebagai bentuk penghargaan negara terhadap eksistensi adat dan budaya yang telah hidup jauh sebelum sistem pemerintahan modern diterapkan.

“Ini bukan sekadar tradisi, tetapi juga kebijakan. Ada hal-hal prinsipil yang harus diperjuangkan ke pemerintah pusat agar keberadaan negeri adat diakui secara resmi dan diberi keistimewaan,” ujar Morits Tamaela saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2026).

Menurut Tamaela, hingga saat ini masih terdapat keterbatasan kewenangan dan hak yang dialami desa negeri akibat belum adanya pengakuan penuh dari pemerintah pusat. Padahal, secara historis dan sosiologis, negeri-negeri adat memiliki sistem pemerintahan, wilayah teritorial, serta nilai budaya yang kuat dan terus hidup di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, DPRD Kota Ambon telah melakukan berbagai langkah komunikasi dan koordinasi, termasuk konsultasi serta audiensi dengan sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat argumentasi dan pembobotan kebijakan agar negeri adat dapat diakui secara legal oleh negara.

“Kalau Kementerian Dalam Negeri bisa mengoperasionalkan hal ini secara aktif, saya yakin akan ada umpan balik positif dari hasil koordinasi dan perjuangan yang kita sampaikan,” katanya.

Morits Tamaela menambahkan, perjuangan ini bukan hanya menjadi kepentingan satu kelompok atau wilayah tertentu, melainkan kepentingan bersama seluruh daerah yang memiliki karakteristik adat serupa. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, DPRD, serta elemen masyarakat adat untuk menyusun kerangka akademis, filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.

“DPRD Kota Ambon menyambut baik perjuangan ini dan siap terlibat aktif. Kita akan dudukkan kerangka akademis dan filosofisnya, supaya perjuangan ini tidak hanya emosional, tetapi memiliki dasar hukum dan kajian yang kuat,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan rencana pembentukan tim atau kelompok kerja khusus yang melibatkan para profesional dan anak-anak negeri, guna merumuskan konsep perjuangan bersama agar pengakuan negeri adat dapat disahkan melalui keputusan resmi pemerintah pusat.

“Ini bukan soal berteriak atau tekanan semata, tetapi bagaimana kita membangun konsep perjuangan yang matang dan terukur. Ada banyak hak adat yang harus dipulihkan dan dilestarikan oleh negara,” pungkas Tamaela.

Dengan langkah kolektif dan terstruktur tersebut, DPRD Kota Ambon berharap pemerintah pusat ke depan dapat mengakui dan mengesahkan negeri sebagai pemerintahan adat yang sah, sekaligus memberikan keistimewaan sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya dan jati diri masyarakat Maluku. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan