Namrole, Bedah Nusantara.com: Keputusan Gubernur Maluku, Said Assagaff yang memutuskan Desa Batu Karang Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) masuk sebagai wilayah Kabupaten Buru terus mendapat protes dari pihak Bursel.
Kali ini, aksi protes itu datang dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bursel yang mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Solissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky guna menghadang keputusan Assagaff tersebut melalui upaya hukum di Makahmah Agung.
“Kami akan lakukan upaya hukum terkait dengan keputusan Gubernur Maluku yang memutuskan Desa Batu Karang masuk wilayah Kabupaten Buru itu, sebab keputusan yang diambil berdasarkan hasil kerja tim asistensi Provinsi Maluku itu terkesan tidak mendasar,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bursel asal Partai Amanat Nasional (PAN), La Hamidi kepada media ini kemarin.
Dimana, terkait dengan upaya hukum yang akan dilakukan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati dan telah diresponi secara positif.
“Kami sudah koordinasikan upaya hukum yang akan dilakukan itu dengan Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati dan upaya hukum itu akan dilakukan,” paparnya.
Menurut La Hamidi, ada dua wilayah yang disengketakan oleh Pemkab Bursel dan Pemkab Buru, yakni Desa Batu Karang di Kecamatan Fena Fafan dan Desa Waehotong di Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Bursel.
Dimana, setelah berproses sekian lama, Gubernur Maluku akhirnya diperintahkan oleh Mendagri guna membentuk tim asistensi dalam rangka menyelesaikan masalah sengketa itu. Tapi, dalam perjalanannya, Tim ini tidak bekerja secara maksimal.
“Anehnya lagi, Pak Gubernur memutuskan Desa Batu Karang masuk Kabupaten Buru, sedangkan Desa Waehotong dikembalikan keputusannya ke Mendagri,” ungkap anggota legislatif asal Kecamatan Leksula-Kepala Madan itu.
Menurut La Hamidi, keputusan Assagaff terhadap Desa Batu Karang itu sangatlah merugikan Pemkab maupun masyarakat secara umum di wilayah Kabupaten Bursel.
“Sebab, berbagai program maupun anggaran terus dianggarkan dan dikucurkan oleh Pemkab Bursel kepada masyarakat kami di Desa Batu Karang, termasuk berbagai pelayanan kemasyarakatan dan lainnya itu, masyarakat disana berproses dengan Pemkab Bursel.
Selain itu, dalam berbagai agenda demokrasi yang dilaksanakan pun, Batu Karang masuk sebagai wilayah Pemkab Burel, kok sekarang Gubernur Maluku malah
memutuskan lain,” tuturnya.
Apalagi, lanjutnya, belum tentu Pemkab Buru memasukan wilayah Batu Karang dalam berbagai agenda pembangunan di wilayah itu.
Olehnya itu, langkah hukum tetap dilakukan hingga keputusan hukum terakhir guna mengembalikan wilayah Batu Karang ke pangkuan wilayah Pemkab Bursel.Sebelumnya diberitakan, (BN-09)






