Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara resmi menghentikan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku tahun anggaran 2022.
Kepastian tersebut disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Diky Oktavia, dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Jumat (30/1/2026). Ia menjelaskan, perkara tersebut merupakan tunggakan penanganan sejak 2022 yang kembali ditindaklanjuti guna menghindari polemik di tengah masyarakat.
“Perkara ini kami tindaklanjuti sebagai tunggakan sejak tahun 2022. Karena itu kami menentukan sikap agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Diky.
Dalam proses penyelidikan, tim Kejati Maluku telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, khususnya para pelaksana kegiatan yang terkait dengan penggunaan dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku tahun 2022.
Dari hasil klarifikasi tersebut, penyelidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah. Hasil penyelidikan kemudian menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp384.444.660.
Temuan itu selanjutnya dikomparasikan dengan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Dugaan tersebut benar dan telah diaudit Inspektorat, sehingga terdapat potensi kerugian daerah sebesar Rp384.444.660,” ungkap Diky.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, Kwarda Pramuka Provinsi Maluku telah menindaklanjuti dengan mengembalikan seluruh potensi kerugian keuangan daerah ke Kas Daerah Provinsi Maluku.
“Dana sebesar Rp384.444.600 telah disetorkan kembali ke kas daerah pada tanggal 28 November 2023,” tegasnya.
Dengan dikembalikannya kerugian keuangan daerah tersebut, Kejati Maluku melalui hasil ekspose bersama tim penyelidik menyimpulkan untuk menghentikan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku tahun anggaran 2022.
“Kesimpulan hasil ekspose, perkara ini kami hentikan. Namun apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru, maka penyelidikan akan kami buka kembali,” tandas Diky.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional, serta hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. (BN Grace)





