Kejati Maluku Harus Tuntaskan Kasus Korupsi Rp.3,4 Miliar Di DPRD SBB

DPRD%2BKorupsi
Korupsi Berjamaah Ditubuh DPRD SBB

SBB, Bedah Nusantara.com:  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi sesuai hasil temuan BPK RI yang harus di kembalikan Kas Daerah Sebesar Rp.1.752.190.000, Nilai tersebut untuk Anggaran tahun 2012-2013.

Anggaran Tahun 2012 tersebut terdiri dari “Biaya Transport Luar Daerah  Sebesar Rp.808.600.000,dengan tidak didukung bukti yang kuat seperti, tiket pesawat dan boarding pass-nya serta Biaya Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Ganda Sebesar Rp.328.825.000, sehingga total sebesar Rp.1.137.425.000”,sesuai hasil audit laporan keuangan nomor :03.C/HP/XIX.AMB/01/2014 tanggal 16 Januari 2014.

Pada tahun anggran 2013 sebesar Rp.614.765.000, yang terdiri  Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan Dan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp.533.165.000.00,Dan Pembayaran Honorium Kegiatan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang Tidak Seuai Ketentuan Sebesar Rp.81.600.00, hal ini berdasarkan hasil audit BPK RI bernomor:15.C/HP/XIX.AMB/10/2014 tertanggal 31 Oktober 2014.

Hal ini disampaikan salah satu Tokoh Aktivis SBB, Amir Rahyaan SE Sabtu,(9/5).

Dikatakan Rahyaan, sesuai hasil audit BPK RI menggakibatkan Indikasi Kerugian Keuangan Daerah, sehingga BPK RI merekomendasikan kepada Bupati SBB agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada “Bendahara Penggeluaran Sekertariat DPRD serta menggembalikan Uang ke Kas Daerah, Sebesar Rp.1.752.190.000”.

Sebab hal ini menandakan telah terjadi penyelewangan keuangan Negara, maka pihak Kejaksaan Tinggi Maluku harus segerah memanggil Bendahara Sekertariat DPRD SBB, Rani Tomia untuk mempertanggung jabarkan indikasi kerugian tersebut dan apabilah bendahara tidak dapat bertanggung-jawab maka yang bersangkutan segerah di Tahan, kata Rahyaan.

Rahyaan mengatakan ada lagi ada Dugaan Pencairan Dana Rp1,7.000.000, di Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Pemalsuan Tanda Tangan. Sekwan Abraham Udiata terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) pada bulan Juni dan bulan july 2013,

Indikasinya Kasus ini melibatkan 7 Anggota DPRD priode 2009-2014, dan kasusnya sementara ditangani pihak kejaksaan tinggi maluku dan kejari hunipopu,

Harapan kami agar kasusnya segera dituntaskan, menggingat selama ini belum pernah terungkap kasus korupsi di kantor sekertariat DPRD SBB,Ungkapnya.(BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan