Ambon, BedahNusantara.Com : Penyelesaian perkara Pidana bukan hanya dapat ditempuh lewat meja hijau, tetapi lewat mediasi juga dapat menyelesaikan sebuah perkara pidana.
Upaya penyelesaian perkara lewat mediasi, Restoratif Justice tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terhadap sebuah kasus penganiayaan yang sementara ditangani.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kasi Pidum Kejari Maluku Tengah Vector Mailoa, S.H didampingi Jaksa Fungsional Ridwan Trihandoko, S.H, mengajukan permohonan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Ever Hukom alias Bong dan korban Jhon Charlos Hukom alias Charlos, melalui sarana Video Conference bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung R.I di Jakarta dan Kajati Maluku yang didampingi oleh Aspidum Kejati Maluku dan Kasi Oharda Bidang Pidum Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Senin (31/07/2023).
Berdasarkan pers release dari Penkum Kejati Maluku kepada media ini dijelaskan tersangka pada Rabu (22/03/2023) sekira pukul 21.30 WIT bertempat di Rt.03 Desa Haruru Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah tepatnya di rumah Tersangka telah melakukan penganiayaan kepada korban.
Saat korban Alias Charlos sedang duduk di teras rumah bersama dengan istrinya saksi Mariana Patakatu dan temannya yang sedang tertidur di teras yaitu saksi kedua Jens Felix Rahael, kemudian datang terdakwa masuk ke dalam rumah dan memadamkan lampu dapur dan lampu teras, setelah itu terdakwa berjalan keluar rumah menuju pondok.
Kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk menyalakan lampu teras, setelah menyalakan lampu korban hendak kembali ke teras rumah, korban berpapasan dengan terdakwa di depan pintu rumah.
Secara tiba-tiba terdakwa memukul korban dengan jarak kurang lebih 30 cm menggunakan tangan kanan secara mengepal dan bertenaga sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah tepatnya bagian pelipis sebelah kanan sehingga membuat korban terjatuh dan berdarah.
Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445-11.a/FM-RSUD- M/III/2023 RSUD Masohi tanggal 23 Maret 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, Sp.F.M., M.Kes, hasil pemeriksaan pada korban pada daerah alis mata kanan tampak luka terbuka dengan tepi tidak rata ukuran Panjang dua sentimeter berwarna kemerahan dan pada daerah kelopak mata bawah kanan tampak luka memar berwarna kemerahan.
Bahwa sebelumnya proses perdamaian telah dilaksanakan Selasa 18 Juli 2023 yang bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Malteng menghasilkan kesepakatan dimana korban memaafkan perbuatan tersangka dan menyepakti penyelesaian perdamaian tanpa syarat.
Selain itu, tersangka juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana.
Dijelaskan, perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.
Kegiatan Restorative Justice itu berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.(BN-Patrick)







