Kejati Maluku Terima Piagam Penghargaan dari BNNP Maluku. 

 

Ambon, BedahNusantara.Com: Atas jasanya menyelamatkan aset Negara yang dikuasakan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi Maluku dari Permasalahan Hukum bidang Perdata antara BNNP Maluku melawan Saudari Erna Magdalena Manuputty saat tingkat banding maupun kasasi, Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Maluku mendapat apresiasi berupa pemberian Piagam Penghargaan.

Asdatun Kejati Maluku : Sigit Prabowo.S.H, M.H
Asdatun Kejati Maluku : Sigit Prabowo.S.H, M.H

Pemberian piagam penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang diterima oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Sigit Prabowo, S.H.,M.H, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari Senin, (31/07/2023).

Diketahui, permasalah hukum perdata BNNP Maluku yang sebelumnya digugat oleh Sdri. Erna Magdalena Manuputty atas barang bukti berupa tanah yang disita atas kasus tindak pidana yang ditanganinya, memberikan kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : SKK/01/X/2021/BNNP tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Kuasa Khusus Subtitusi Nomor : SKK-2234/Q.1/Gp.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Dari hasil kasasi diterbitkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 255/K/Pdt/2023 tanggal 28 Februari 2023 dalam perkara dimaksud dengan beberapa keputusan, menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Erna Magdalena Manuputty, kemudian menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00.

Sebelumnya juga dalam Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 42/Pdt/2022/PT.AMB tanggal 31 Agustus 2022, dimenangkan oleh BNNP Maluku sebagai pihak Tergugat/Pembanding.(BN-Patrick)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan