![]() |
| Logo Kejaksaan |
Piru, Bedah Nusantara.com: Setelah ditingkatkan status kantor dari Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Piru menjadi kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Kejari Dataran Hunipopu melakukan pergerakan “bawah tanah” untuk menuntaskan warisan perkara sebelumnya saat Kacabjari Masohi di Piru dipimpin oleh Marvie de Quelju.
Tak tanggung tanggung ada sekitar 3 perkara Korupsi yang melibatkan berbagai kalangan di Kabupaten Seram Bagian Barat, kini telah diincar oleh Korps Adhiyaksa Kabupaten SBB yang dikomandoi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Rustam Darmo yang dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu.
Berbekal bukti dan saksi, para punggawa Adhiyaksa SBB semisal Kasi Intel dan Kasi Pidsus Dataran Hunipopu bereaksi keras untuk menuntaskan kasus yang bagi sebagian masyarakat sengaja diendapkan oleh Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu.
“ kita teliti saat ini kita menangani tunggakan dik (penyidikan) waktu cabang ada tiga yakni Rumah Dinas,Mengenai Pemotongan 10 persen dan mengenai dana BOS SD Inpres Airpessy. Sekarang kita dalam pemeriksaan kembali, “ Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu Piru, Rustam Darmo kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (23/4).
Adapun kasus Pidana Khusus terkait 3 kasus Korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, yakni Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Dinas depan kantor KPUD SBB pada tahun anggaran 2008 dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp 1.253.286,950, Pemotongan Uang Pengganti 10 persen (UP 10 persen) tahun 2013 yang telah menyeret mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Rony Rumalatu sebagai tersangka dengan dugaan kerugian berkisar 500-600 Juta rupiah, dan Dugaan Korupsi Dana BOS SD inpres Airpessy dengan kerugian Negara berkisar 80-90 juta rupiah .
Dikatakan pihaknya hanya menindaklanjuti warisan perkara yang ditinggalkan oleh Mantan Kacabjari Masohi di Piru, Marvie de Queljoe.
“ Kita hanya menindaklanjuti yang sudah ada. Saat ini kita hanya melakukan pemanggilan saksi dan pemeriksaan pemeriksaan dan belum ada kesimpulan. Nanti baru kita ekspos. Kalau (perkara dengan jumlah kerugian) 5 M itu (penanganan perkara) ke Kejati, sementara dibawahnya itu kita yang tangani. Sekarang dalam proses, “ jelas Rustam.
Menyoal berapa saksi yang telah diperiksa terkait 3 Kasus tersebut, Rustam belum dapat memastikan jumlah quantitas saksi yang pernah dimintai keterangan. Namun baginya tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam kasus Pemotongan uang pengganti 10 persen, namun hal tersebut akan melalui proses hingga pada kesimpulan.
“ Sudah banyak saksi yang dipanggil. Untuk 10 persen itu sudah ditetapkan tersangka, R.R (Rony Rumalatu). Kita mungkin akan teliti lagi apakah ada perbuatan melawan hukum yang dapat menambah tersangka baru atau tidak. Kita akan ekspos kesepakatan. Mengenai penambahan tersangka nanti kita lihat, nanti kita lihat laporan dari Kasi Pidsus. Setelah ada kesimpulan,” jelasnya.
Sementara untuk kasus korupsi pengadaan rumah Dinas tepatnya ada depan kantor KPUD SBB, pihaknya masih mengumpulkan data dan Bahan serta keterangan (puldata dan pulbaket) agar dapat melihat peristiwa Pidana Khusus Dugaan Korupsi atau perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
“ Kalau kasus pembangunan rumah dinas di depan KPU itu sudah diproses, belum ada tersangkanya. karena itu sudah diinikan oleh (Kepala) Cabang yang lama. kita lihat siapa yang terlibat, apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak. Nanti kita lihat. Kita masih berproses,” ucapnya.
Saat disinggung terkait dengan lambatnya penanganan perkara Korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Rustam pun membantahnya. “ Kejaksaan Hunipopu lambat? Tidak, kita kerja terus. kenyataan sekarang kita proses. Kita pelajari dulu kasusnya.
Kita sekarang juga masih mempergunakan DIPA kantor Cabang Kejaksaan Masohi di Piru, sementara kita sudah berubah status jadi Kejaksaan Negeri. Biaya perkara kita juga hanya untuk satu kasus pertahun, tapi kita upayakan kerja semaksimal mungkin, ” tutupnya. (BN-03)
