Kasus Rumput Laut Bursel, Keterangan Saksi Bingungkan Hakim

pancuri
Ilustrasi Korupsi Proyek Rumput Laut

Ambon, Bedah Nusantara.com: Kelanjutan persidangan kasus korupsi proyek pengadaan rumput laut  Dinas Perikanan dan Kelautan, Kabupaten Buru Selatan senilai 761 juta, Tahun Anggaran 2010 dengan terdakwa Direktur PT Cahaya Citra Mandiri,  Nur Sonny Al Idrus yang berlangsung kemaring siang di Pengadilan Negeri Ambon sempat berlangsung alot.

Pasalnya, keterangan salah satu saksi  yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa bertolak belakang dengan keterangan terdakwa sebelumnya. Padahal saksi tersebut dihadirkan bertujuan untuk meringankan  terdakwa.

Menurut saksi, Erik Diponegoro bahwa terkait dengan proyek tersebut, suami terdakwa almarhum Fadel Al Idris yang menadatngani cek penccairan anggaran tersebut.

 Sedangkan dalam keterangan sebelumnya, terdakwa menegaskan didepan persidangan bahwa dirinyalah yang menandatangni cek kosong yang disodorkan oleh almarhum suaminya untuik mencairkan anggaran proyek tersebut.

Saksi Diponegoro yang adalah sahabat dekat almarhum suami dari terdakwa didepan persidangan kemarin menegaskan, walaupun terdakwa adalah Direksi daari PT Cahaya Citra Mandiri ddan almarhum suaminya hanyalah komisaris, tetapi untuk semua pekerjaan proyek tersebut ditangani oleh almarhum suaminya.

“Almarhum itu orangnya prinsipil. Jadi saya sangat yakin segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan dikerjakan oleh almarhum bukan oleh terdakwa,” jelas saksi.

Sementara itu berkaitan dengan pembuatan Akta Kuasa Usaha yang diberikan oleh PT Cahaya Citra Mandiri kepada Achmad Padang untuk mengerjakan proyek dimaksud, menurut saksi bahwa dirinya terlibat langsung dalam pembuatan Akta Kuaasa Usaha terutama pada saat di depan notaris Abigail Serworwora.

“Saat itu yang hadir di depan notaris tiga orang yakni saya sendiri bersama dengan almarhum Fadli Al Idris dan saudari terdakwa. Sedangkan Achmad Padang tidaak ada saat itu,” ujarnya.

Mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Buhory mnegaskan kepada saksi bahwa dalam keterangan sebelumnya, maupun fakta persidangan semua proses administrasi dan pencaaairan ditandatangani oleh terdakwa.

Bukan oleh Achmad Padang yang diberikan kuasa usaha oleh terdakwa selaku direktur daan almarhum suami sebagai komisarisss perusahaan.

Sidang selanjutnya diagendakan akan berlangsung pada hari kamis pecan ini deengan agenda mendengar tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penutut Umum(JPU). Untuk itu Majelis Hakim meminta kepada JPU  agar secepatnya mempersiapkan tuntutaan dalam tempo tiga hari. (BN-5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan