Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Kasus Korupsi di Kota Ambon kembali menyeruak kepada publik, pasca sejumlah kasus Korupsi yang sebelumnya telah berhasil di tangani oleh pihak penegak hukum.
Kasus korupsi yang terjadi kali ini masih tetap berasal dari tubuh pemerintah Kota Ambon, pasca sebelumnya kasus tindak pidana korupsi anggaran pembelanjaan BBM untuk operasional mobil pengangkut sampah di DLHP Kota Ambon tahun 2019 senilai Rp 5 miliar. dengan tersangka Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Luzia Izack, mantan Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M. Syauta dan mantan Kasi Pengangkutan Bidang Kebersihan DLHP Kota Ambon Mauritsz Yani Talabesy.
Selain Korupsi BBM pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Pemerintah Kota Ambon juga pernah tercoreng akibat kasus dugaan korupsi anggaran retribusi Pasar Mardika, Ambon pada 2017, 2018, dan 2019. Dengan tersangka Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon berinisial Pieter Lewol dan mantan Kepala UPTD Pasar Mardika berinisial Victor Marunaya.
Dan kini seakan tidak mau jauh atau telah menjadi pakaian sehari-hari, Pemerintah Kota Ambon kembali menelan malu dan aib, pasca Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Command Centre pemerintah Kota Ambon secara resmi dilirik dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon.
Seperti diketahui Command Center atau ruangan pusat visualisasi dan integrasi data dan kontrol CCTV yang berada di Balai Kota, di mana akan melakukan pelayanan publik berbasis digital menjadi pusat pemantauan data, informasi, juga situasi dan kondisi kota ini melalui 32 titik CCTV yang tersebar di sejumlah lokasi di Kota Ambon.
Ruang Command center ini sendiri seperti diketahui telah diresmikan oleh Pemerintah Kota Ambon pada September 2021 silam. Di mana dana untuk pembangunan ruang Command Center Kota Ambon ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon tahun 2019 dan 2020, dengan nilai berkisar Lima Milyar Rupiah (Rp 5 Miliar).

Berdasarkan informasi pihak Kejaksaan Negeri Ambon, lembaga penegak hukum tersebut telah memeriksa sebanyak sepuluh (10) orang saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Command Center Pemerintah Kota Ambon.
Di antara para saksi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfo) Kota Ambon yakni Joy Adriaansz adalah salah satunya yang telah menjadi terperiksa dan telah diperiksa penyidik Adyaksa Negeri Ambon pada beberapa waktu lalu.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Ardyansyah dalam penyampaian informasi PERS-nya kepada wartawan di Ruang Rapat Kejari, Selasa (26/9/2023) Kemarin. Menuturkan kasus ini meski baru satu bulan namun telah di naikan statusnya ke penyelidikan.
“Sekitar 10 orang sudah diperiksa. Iya, termasuk Kadis Kominfo Kota Ambon juga sudah diperiksa,” Ungkap Adhryansah.
Dijelaskannya, dugaan kasus korupsi anggaran Command Center Pemerintah Kota Ambon. ini telah mulai diselidiki oleh tim Kejari Ambon sejak kurang lebih satu bulan yang lalu. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Ambon sehingga pihaknya langsung menyelidiki dengan memanggil pihak pihak terkait.
“Ini sudah masuk ke tahapan penyelidikan, sudah sekitar satu bulan baru mulai penyelidikan. Ini berdasarkan laporan,” Jelasnya.
Diterangkan Ardyansyah, Jaksa menyelidiki dugaan korupsi anggaran command center untuk dua tahun Anggaran yakni tahun 2021 dan 2022, di mana tiap tahunnya command center mendapat anggaran sekitar Satu Milyar Rupiah (Rp 1 Miliar). Sehingga jika nantinya, bila ditemukan bukti-bukti kuat maka perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Itu anggaran ditahun 2021-2022. Anggarannya per tahun di angka Miliaran rupiah. Kami pastikan akan menuntaskan kasus ini serta ketika kita telah miliki alat bukti cukup, dan ya kami akan terbuka dan transparan, dalam penanganan kasus ini” Tandasnya. (BN-06)





