K3S Nusaniwe Layangkan Hak Jawab, Sebut Tuduhan Tersebut Tidak Benar Dan Semua Sudah Sesuai Kesepakatan

sindikat k3S

Editor: Redaksi

AMBON, Bedahnusantara.com: Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Nusaniwe akhirnya melayangkan Hak Jawab kepada Redaksi Bedahnusantara.com menyusul pemberitaan berjudul “Diduga Sindikat Penipu Dan Debt Collector Menjelma Jadi Panitia Raker-Pleno K3S Nusaniwe” yang dipublikasikan pada 23 Juli 2026.

Hak Jawab tersebut diajukan berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Dalam surat yang diterima redaksi, Pengurus K3S Kecamatan Nusaniwe membantah seluruh isi pemberitaan tersebut dan menyampaikan klarifikasi atas sejumlah poin yang dianggap tidak sesuai dengan fakta. Berikut isi Hak Jawab sebagaimana disampaikan kepada Redaksi Bedahnusantara.com

“Sehubungan dengan pemberitaan yang dipublikasikan oleh media Bedahnusantara.com dengan judul Diduga Sindikat Penipu Dan Debt Collector Menjelma Jadi Panitia Raker-Pleno K3S Nusaniwe” yang diunggah pada tanggal 23 Juli 2026, tidak benar bersama surat ini saya mengajukan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Ungkap DEMAS SUPUSEPA, S.Pd., M.Pd KETUA TIM RAKER 3 saat memberikan hak jawabnya melalui via Wa, Jumat (24/7/2026)

Melalui surat ini, kami menolak dan membantah secara tegas narasi dalam berita tersebut yang mengaitkan kami dengan tuduhan “sindikat penipu” atau “kelompok terorganisir yang melakukan penipuan dan kecurangan”.

Berikut adalah klarifikasi dan fakta yang sebenarnya:

1. Bukti Kejahatan Kelompok yang dapat disebut Sindikat Penipu Dan Debt Collector dalam dunia Pendidikan dibawah kepemimpinan Helda Matulessy (Kepala Sekolah SD Inpres 25 Ambon) dan Bapak.Demas Supusepa (Kepala Sekolah SD Negeri 1 Waimahu) ini, terjadi pada saat dipaksakannya kegiatan Pleno Organisasi K3S Kecamatan Nusaniwe, untuk berlangsung di Kota Makasar. dengan dalil. (guna Pembahasan program Prioritas dan program kerja yang sudah di susun) Padahal Rapat Kerja (Pra Raker) Mereka telah terlebih dahulu terlaksana secara baik dan luar biasa di Kota Ambon (pada Kompleks SD Teladan Nusaniwe)

Dalam narasi Hak Jawab yang di sampaikan sebagai berikut :

hal ini sangat tidak benar karena Keputusan melaksanakan Raker di Kota Makasar merupakan Keputusan RAKER ke–2 Yang berlangsung di Kairatu Beach pada tanggal 18 Juni 2025 yang di hadiri oleh 50 Kepala sekolah yang tergabung dalam K3S Kecamatan Nusaniwe. Dan untuk mensukseskan program tersebut dibentuklah Tim RAKER ke–3 yang diketuai oleh Demas Supusepa, S.Pd., M.Pd (Kepala SD Kristen 1 Waimahu) sebagai ketua, Helena de Queljue, S.Pd (Kepala SD Kristen Kusu–Kusu Sereh) sebagai sekertaris.

Tim yang dibentuk ini melaksanakan tugas sebagai berikut:

✓ Merumuskan rancangan awal program kerja, topik bahasan, dan jadwal acara.
✓ Menggalang dana untuk pelaksanaan Raker.
✓ Mempersiapkan transportsi, Akomodasi pelaksanaan Raker.

Dengan demikian, kami menyanggah dan keberatan atas sebutan ‘Sindikat Penipu dan Debt Collector Dalam Dunia Pendidikan’. Pernyataan tersebut sepenuhnya merupakan fitnah yang sangat keji dan mencemarkan nama baik kami selaku Kepala Sekolah.

2. Sebanyak 54 orang Kepala Sekolah di wilayah Nusaniwe atau yang masuk dibawah naungan Organisasi K3S Kecamatan Nusaniwe, dituntut dan dipaksakan untuk membayar sejumlah besar uang guna memuluskan niat jalan-jalan (dalil Pleno Raker) dari Kelompok Sindikat Penipu Dan Debt Collector dalam dunia Pendidikan dibawah kepemimpinan Helda Matulessy (Kepala Sekolah SD Inpres 25 Ambon) dan Bapak.Demas Supusepa.

DEMAS SUPUSEPA menjelaskan Adapun besaran nilai yang ditanggung oleh setiap kepala sekolah berjumlah Rp.1.050.000/Kepala Sekolah (untuk tiket Kapal Pulang-Pergi), Rp.2.000.000/Kepala Sekolah (Untuk Akomodasi), dan Rp.300.000/Kepala Sekolah (untuk hadiah perpisahan) Sehingga Total Dana yang diperkirakan dapat terkumpul sebanyak kurang lebih berkisar total Rp.165.650.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Hak Jawab kami sebagai berikut :

Semua Keputusan untuk pelaksanaan Raker ke–3 di Kota Makasar di laksnakan atas kesepakatan bersama 54 kepala sekolah, jadi tidak ada paksaan dari pengurus K3S Kecamatan Nusaniwe maupun Tim Raker.

Kesepakatan biaya Raker per orang sebagai berikut:

✓ Tiket PP Ambon Makasar : Rp.1.050.000
✓ Biaya Akomodasi (selama 6 Hari) : Rp.1.970.000
✓ Biaya Cendra mata untuk 9 kepala sekolah purnabakti : Rp.300.000

Dari total 54 Kepala Sekolah di Kecamatan Nusaniwe, sebanyak 39 orang berangkat ke Makassar untuk menghadiri Rapat Kerja ke-3. Sementara itu, 15 orang lainnya berhalangan hadir dengan keterangan izin, sakit, serta urusan keluarga yang tidak dapat ditinggalkan.

Terkait tuduhan yang menyebutkan bahwa Pengurus K3S Kecamatan Nusaniwe dan Tim Raker memaksa pembayaran sejumlah uang untuk agenda jalan-jalan berselubung Pleno Raker, kami tegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar, dan untuk pembiayaan Rapat Kerja di Makassar pada tanggal 23 Juni 2026 yang diikuti oleh 39 Kepala Sekolah sepenuhnya bersumber dari dana pribadi para peserta, tanpa menggunakan dana BOSP maupun sumbangan dari pihak luar.

3. Tidak hanya itu saja, Kelompok yang dapat disebut Sindikat Penipu Dan Debt Collector dalam dunia Pendidikan dibawah kepemimpinan Helda Matulessy (Kepala Sekolah SD Inpres 25 Ambon) dan Bapak.Demas Supusepa (Kepala Sekolah SD Negeri 1 Waimahu) ini, bahkan memberlakukan system Debt Collector, dengan memaksakan seluruh Kepala Sekolah Wajib melunasi tanggungan tersebut dengan cara apapun, Sekalipun sang kepala sekolah tidak berniat mengikuti kegiatan di Makasar, akan tetapi kewajibannya tetap harus dilaksanakan.

Bahkan ada ketentuan, jika ada pihak kepala sekolah yang tidak membayar akan terkena dampak lainnya, baik secara Moral maupun Phisikis, serta tetap akan dihitung sebgai hutang yang wajib dilunaskan oleh mereka.

Hak jawab kami sebagai berikut :

Pernyataan bahwa dibawah kepemimpinan Helda Matulessy (Kepala Sekolah SD Inpres 25 Ambon) dan Bapak.Demas Supusepa (Kepala Sekolah SD Negeri 1 Waimahu), bahkan memberlakukan system Debt Collector, dengan memaksakan seluruh Kepala Sekolah Wajib melunasi tanggungan tersebut dengan cara apapun. Hal tersebut sepenuhnya tidak benar, berlebihan, dan cenderung mengarah pada pencemaran nama baik. Kami secara tegas membantah tuduhan bahwa Ibu Helda Matulessy (Kepala SD Inpres 25 Ambon) dan Bapak Demas Supusepa (Kepala SD Negeri 1 Waimahu) memimpin tindakan yang digambarkan sebagai ‘Sindikat Penipu’ maupun menerapkan sistem ‘Debt Collector’.

Tidak ada bentuk pemaksaan, penipuan serta penagihan secara paksa, maupun ancaman dampak moral dan psikis kepada Kepala Sekolah yang tidak dapat mengikuti kegiatan Rapat Kerja di Makassar. Seluruh skema pendanaan disepakati secara sukarela dan musyawarah tanpa ada pembebanan utang secara sepihak.”

Dari point hak jawab yang kami sudah sampaikan, kami juga menegaskan bahwa:

1. Tuduhan bahwa kami beroperasi secara terstruktur untuk melakukan kecurangan demi keuntungan finansial ilegal adalah tidak benar dan merupakan bentuk fitnah/pencemaran nama baik. Kami tidak pernah membentuk, bergabung, atau mengoperasikan sindikat semacam itu. Segala bentuk narasi yang menyebutkan kami Adalah Sindikat Penipu Dan Debt Collector dalam dunia Pendidikan adalah berita bohong (hoaks) dan tidak berdasar.
2. Pemberitaan tersebut dipublikasikan tanpa adanya konfirmasi, klarifikasi, atau uji informasi (cover both sides) kepada kami secara berimbang, sehingga melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3.

Tuntutan Kami

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kami meminta Redaksi Bedahnusantara.com untuk:
• Memuat Hak Jawab ini secara utuh di media Bedahnusantara.com pada kesempatan pertama sejak surat ini diterima, dengan perlakuan/proporsi yang setara dengan berita yang dibantah.
Demikian surat Hak Jawab ini kami sampaikan. Kami berharap itiked baik dari pihak Redaksi Bedahnusantara.com untuk menyelesaikan permasalahan ini secara profesional sesuai dengan regulasi pers yang berlaku di Indonesia. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. (Redaksi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan