Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran hukum di kalangan pelajar melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, Tim JMS Kejati Maluku memberikan edukasi hukum kepada para siswa SMP dan SMA Swasta Alhilaal Ambon, Selasa (27/1/2026), dengan fokus pada pencegahan bullying dan penyalahgunaan media sosial.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dikoordinir oleh Kasi Penerangan dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., dengan menghadirkan narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Mourits Palijama, S.H., M.H.. Edukasi hukum ini dilaksanakan di lingkungan Sekolah Alhilaal Ambon yang berlokasi di Jalan Anthoni Rhebook, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kegiatan penyuluhan diawali di SMP Alhilaal Ambon dan dihadiri oleh Kepala Sekolah Dra. Suhartini, M.M., Pd., bersama para siswa. Dalam sambutannya, pihak sekolah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Maluku yang telah memilih SMP Alhilaal Ambon sebagai lokasi pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah.
“Kami sangat berterima kasih atas pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah ini. Harapannya, pengetahuan hukum yang diberikan dapat menjadi bekal bagi siswa serta berkolaborasi dengan program sekolah, khususnya dalam pencegahan bullying di lingkungan pendidikan,” ujar Suhartini.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mewakili pimpinan Kejati Maluku, menegaskan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan agenda rutin Kejaksaan yang dilaksanakan setiap tahun dengan mengangkat isu-isu hukum yang relevan dan aktual di kalangan pelajar.
“Materi yang disampaikan dalam JMS ini menyangkut persoalan kekinian seperti aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial yang semakin marak di kalangan pelajar dan berdampak buruk bagi dunia pendidikan di Maluku,” ungkap Ardy.
Ia menambahkan, pencegahan perilaku menyimpang di lingkungan sekolah menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum, sehingga diperlukan sinergi antara sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran sejak dini.
Dalam kegiatan tersebut, para narasumber memaparkan materi tentang pencegahan perundungan, termasuk cyber bullying, serta pemanfaatan media sosial secara bijak sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Materi disampaikan secara interaktif dengan contoh-contoh kasus yang dekat dengan kehidupan pelajar, sehingga mendapat antusiasme tinggi dari para siswa.
Selain di tingkat SMP, Tim Penkum Kejati Maluku juga melaksanakan kegiatan serupa di SMA Swasta Alhilaal Ambon, yang dihadiri Kepala Sekolah Jaleta Sangadji, S.Pd., beserta sejumlah guru pengawas. Pada kesempatan tersebut, Tim JMS turut mengajak pengurus OSIS dan Tim Cegah Bullying di sekolah agar semakin aktif mengawasi dan mencegah praktik perundungan, baik di lingkungan sekolah maupun di grup-grup media sosial pelajar.
Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejati Maluku berharap para pelajar dapat memahami hukum sejak dini, bersikap bijak dalam berinteraksi sosial, serta mampu memanfaatkan teknologi media sosial secara positif dan bertanggung jawab. (BN Grace)





