Kejati Maluku Selamatkan Rp250 Miliar Aset Negara

IMG 20260127 WA0013

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menorehkan capaian strategis dalam upaya perlindungan aset negara. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Maluku berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp250 miliar dalam perkara perdata yang melibatkan PT Angkasa Pura Indonesia Region V.

Keberhasilan tersebut tercapai setelah perkara perdata Nomor 272/Pdt.G/2024/PN Ambon diputus dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan kemenangan di pihak PT Angkasa Pura Indonesia yang didampingi langsung oleh JPN Kejati Maluku.

Atas capaian itu, CEO Region V PT Angkasa Pura Indonesia, Handy Heryudhitiawan, memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., sebagai bentuk apresiasi atas pendampingan hukum yang profesional dan efektif.

Penyerahan penghargaan berlangsung dalam sebuah seremoni yang digelar di Aula Sasana Adhyaksa Lantai III Kejati Maluku, Selasa (27/1/2026), dan turut dihadiri General Manager Bandara Internasional Pattimura Ambon, Johan Seno Acton, beserta jajaran.

Perkara tersebut sebelumnya merupakan gugatan perdata dengan nilai tuntutan mencapai Rp250 miliar. Dalam proses litigasi, Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku Bidang Datun memberikan bantuan hukum secara penuh kepada PT Angkasa Pura Indonesia Region V hingga perkara dimenangkan di pengadilan.

Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan kerja institusional, bukan capaian individu, yang dijalankan sesuai mandat konstitusional Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Keberhasilan penanganan perkara ini bukanlah capaian personal, melainkan pelaksanaan mandat konstitusional Kejaksaan. Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD guna melindungi kepentingan hukum serta aset negara,” tegas Rudy.

Ia menambahkan, putusan yang telah inkracht tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara secara profesional dan bertanggung jawab dalam penegakan hukum perdata, khususnya dalam menjaga kepentingan strategis negara.

“Putusan ini menegaskan bahwa negara hadir secara kuat, profesional, dan bertanggung jawab dalam melindungi kepentingan hukum serta aset negara melalui mekanisme hukum perdata,” ujarnya.

Rudy juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku yang dinilai telah bekerja secara cermat, sistematis, dan akuntabel sejak tahap perumusan strategi litigasi, pembuktian di persidangan, hingga penyampaian argumentasi hukum.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terukur, berbasis fakta dan hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun administratif,” jelasnya.

Menurut Rudy, penghargaan dari PT Angkasa Pura Indonesia tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi pemacu semangat bagi Kejaksaan untuk terus meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kualitas penanganan perkara perdata ke depan.

Sementara itu, CEO Region V PT Angkasa Pura Indonesia, Handy Heryudhitiawan, menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang diberikan Kejati Maluku, sehingga kepentingan perusahaan negara dapat terlindungi melalui jalur hukum.

Acara apresiasi tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Maluku Adhi Prabwo, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Seksi, Jaksa Pengacara Negara, serta seluruh jajaran Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Maluku. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan