Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Nasib puluhan guru honorer di Kota Ambon kembali menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon. Pasalnya, berdasarkan informasi nasional yang diterima sejak Senin malam, jumlah tenaga honorer yang tidak diangkat dan tidak terakomodasi dalam skema kepegawaian terbaru mencapai lebih dari 30 ribu orang secara nasional, termasuk di dalamnya guru-guru yang saat ini masih aktif mengajar.
Anggota DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, S.E., menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal pengasihan, melainkan menyangkut kebutuhan riil dunia pendidikan dan keberlangsungan proses belajar-mengajar di sekolah-sekolah.
“Ini bukan orang-orang yang menganggur atau tidak beraktivitas. Mereka ini masih mengajar di sekolah. Proses pembelajaran tetap berjalan, sementara status mereka sekarang tidak jelas,” kata Laturiuw saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, persoalan utama yang kini dihadapi pemerintah daerah adalah mekanisme pembiayaan. Guru honorer tersebut tidak berstatus pegawai, namun tetap menjalankan fungsi tenaga pendidik. Jika pemerintah hendak membayar honor mereka, maka harus jelas pos anggarannya, karena tidak bisa serta-merta dimasukkan ke dalam skema outsourcing.
“Outsourcing itu bukan untuk tenaga kependidikan. Outsourcing biasanya untuk sopir, security, penjaga gedung, atau meja layanan. Masa guru mau dimasukkan ke outsourcing? Itu tidak mungkin,” tegasnya.
Menurut Laturiuw, dari 117 tenaga honorer yang diusulkan, tidak semuanya merupakan guru. Sebagian tersebar di berbagai OPD lain. Namun yang paling krusial adalah sektor pendidikan dan kesehatan, karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat.
“Untuk OPD lain mungkin masih bisa dicari jalan keluar lewat outsourcing. Tapi untuk guru dan tenaga kesehatan, ini harus ada solusi khusus,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan pendataan tenaga honorer sejak awal. Menurutnya, ketika kuota PPPK sebanyak 2.144 orang diberikan, seharusnya proses pendataan sudah tuntas. Namun faktanya, masih terdapat kekurangan lebih dari seratus tenaga honorer yang tidak terakomodasi.
“Padahal waktu itu data Pemkot hanya sekitar seribuan delapan ratus. Setelah rapat dengan Dinas Pendidikan, masih ditemukan kekurangan seratus enam puluhan. Pertanyaannya, kenapa ini bisa terjadi?” ungkap Laturiuw.
Ia menilai, seluruh tenaga honorer yang direkrut oleh sekolah seharusnya dilaporkan dan dikonfirmasi ke dinas terkait, termasuk ke DPKAD, meskipun honor mereka dibayarkan melalui Dana BOS, bukan APBD.
“Kehadiran mereka harus dicatat. Supaya dalam proses pengurusan seperti PPPK, semuanya bisa terangkum. Jangan sampai ada yang terlewat seperti sekarang,” katanya.
Terkait kondisi di Ambon, Laturiuw menyebutkan bahwa kasus ini memiliki kekhususan tersendiri. Guru-guru tersebut awalnya direkrut oleh Pemerintah Provinsi, namun ditempatkan di jenjang pendidikan PAUD, SD, hingga SMP, yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Pada tahun 2025 lalu, telah dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Ambon, di mana seluruh kewajiban pembayaran honor diselesaikan hingga Desember 2025. Namun memasuki tahun anggaran 2026, status dan keberlanjutan mereka kembali menjadi tanda tanya.
Ia mengungkapkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon juga telah bertemu dengan Kementerian PAN-RB, namun mendapat penjelasan bahwa kebijakan pusat saat ini sudah terkunci sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekarang pertanyaannya, bagaimana cara menyelamatkan mereka?” ujar Laturiuw.
Untuk itu, DPRD Kota Ambon melalui Komisi II menggelar rapat guna mendengarkan penjelasan dan mencari solusi konkret dari pemerintah daerah. Dalam rapat tersebut, DPRD akan memverifikasi kembali jumlah guru yang benar-benar dibutuhkan serta memanggil Dinas Pendidikan dan kepala-kepala sekolah terkait.
“Kalau ada opsi menggunakan Dana BOS atau skema lain, semua akan didengarkan dulu. Yang penting pemerintah harus hadir dan segera menemukan solusi,” pungkasnya. (BN Grace)





