Sensus Penduduk |
Namlea, Bedah Nusantara.com : Petugas Dinas Sosial Kabupaten Buru, dari awal Januari hingga saat ini terus gencar melakukan Verifikasi data penduduk yang selama dilakukan oleh Biro Pusat Statistik, pendataan ini dilakukan sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 yang turun dari Kementerian Sosial.
“Dalam UU 13 Tahun 2011 memerintahkan Dinas Sosial se-Kabupaten/Kota di Indonesia dapat melakukan pendataan atau verifikasi data ulang di lapangan, mengingat selama ini pendataan yang dilakukan Biro Pusat Statistik sering menimbulkan permasalahan, lantaran data yang dihimpun tidak valid,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buru, Abdul Majid Uma Ternate, SE di ruang kerjanya, Selasa (7/4).
Dijelaskan, pendataan verifikasi pemutakhiran data oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di lapangan yang dilaksanakan oleh Tenaga Kerja Sosial Kecamatan(TKSK) dan dibantu oleh pendamping.
Menurutnya, pemutakhiran data ini dipandang perlu sehingga saat dilakukan penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran melalui BPJS , Kartu sejahtera dan kartu Indonesia pintar.
“Bila tahun ini ada pelayanan kepada masyarakat miskin, tidak ada masalah dan tidak salah langkah apalagi didasari atas data yang ada,” pungkasnya. (BN-04)