Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kelurahan Waihaong terus mendorong tertib pengelolaan sampah di tingkat masyarakat, termasuk memastikan pembayaran retribusi sampah berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Ambon.
Lurah Waihaong, M. Pelupessy, mengatakan pihak kelurahan memiliki peran dalam mengawal pelaksanaan program persampahan di wilayahnya, termasuk membantu memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Sementara untuk penerimaan dan pengelolaan retribusi sampah, seluruhnya tetap mengikuti mekanisme resmi pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Hal tersebut disampaikan Pelupessy saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, retribusi sampah merupakan kewajiban masyarakat yang dibayarkan sesuai ketentuan. Pembayaran tersebut selanjutnya masuk melalui mekanisme penerimaan pemerintah dan tidak dikelola secara langsung oleh pihak kelurahan.
“Kalau untuk retribusi sampah, pembayarannya langsung. Itu retribusi sampah dan diterima sesuai mekanisme yang ada,” jelas Pelupessy.
Ia menjelaskan, dalam proses pemungutan di lapangan, petugas dapat menggunakan kupon sebagai bagian dari administrasi pembayaran. Setelah proses pemungutan dilakukan, hasilnya kemudian dilaporkan dan diserahkan sesuai mekanisme yang berlaku kepada dinas terkait.
“Kalau untuk kelurahan, kita hanya mengawal program dinas atau retribusi itu. Untuk pengelolaan anggarannya, dinas yang memasukkan melalui LAPE atau ke kas daerah,” ujarnya.
Pelupessy menegaskan, posisi kelurahan dalam pengelolaan retribusi sampah lebih pada pengawalan pelayanan di wilayah. Sedangkan penerimaan dan pengelolaan keuangan tetap menjadi bagian dari mekanisme pemerintah daerah.
Pembayaran Retribusi Mulai Gunakan QRIS
Selain mekanisme pembayaran melalui petugas, pengelolaan retribusi sampah di Waihaong juga mulai diarahkan ke sistem pembayaran digital menggunakan QRIS yang disiapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP).
Menurut Pelupessy, penggunaan QRIS diharapkan membuat pembayaran retribusi sampah lebih mudah, tertib, dan dapat tercatat dengan jelas.
“Dari DLH teman-teman sudah menyiapkan QRIS. Jadi pembayarannya secara digital. Di dalam QRIS itu by name by address, ada RT, sehingga bisa diketahui nama dan RT-nya,” katanya.
Dengan sistem tersebut, pembayaran dapat ditelusuri berdasarkan identitas masyarakat dan alamat tempat tinggal. Data tersebut juga mencakup informasi wilayah hingga tingkat RT sehingga pencatatan pembayaran dapat dilakukan secara lebih teratur.
Pelupessy menyebut besaran retribusi sampah rumah tangga yang berlaku sebesar Rp7.000 per bulan. Karena itu, masyarakat diharapkan memahami bahwa pembayaran tersebut merupakan kewajiban bulanan sesuai ketentuan, bukan pungutan yang dilakukan setiap hari.
Penerapan QRIS juga diharapkan dapat mengurangi kekeliruan dalam pencatatan pembayaran sekaligus memberikan bukti transaksi yang lebih jelas kepada masyarakat.
Masyarakat Diminta Tertib Bayar Retribusi
Pemerintah Kelurahan Waihaong mengajak masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban membayar retribusi, tetapi juga ikut menjaga kebersihan lingkungan.
Menurut Pelupessy, pelayanan persampahan tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan masyarakat. Pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan sistem pelayanan dan pengelolaan sampah, sementara masyarakat diharapkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk membayar retribusi dan menjaga lingkungan tetap bersih.
“Kelurahan pada prinsipnya mengawal program supaya pelayanan kepada masyarakat berjalan. Sedangkan penerimaan dan pengelolaan anggarannya tetap mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Ia berharap masyarakat Waihaong dapat memanfaatkan sistem pembayaran yang telah disediakan dan semakin tertib dalam mendukung program kebersihan lingkungan.
Dengan adanya pembayaran secara digital melalui QRIS, pengelolaan retribusi sampah diharapkan semakin transparan dan mudah dipantau, sekaligus memperkuat pelayanan persampahan di tingkat kelurahan. (BN Grace)









