Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023, Dishub Kota Ambon Gratiskan Sejumlah Objek Retribusi

IMG 20260112 WA0059

 

Editor: Redaksi 

Ambon, Bedahnusantara.com: Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membawa dampak signifikan terhadap kebijakan retribusi daerah, termasuk di sektor perhubungan di Kota Ambon. Sejak regulasi tersebut mulai diberlakukan dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1, sejumlah objek retribusi yang sebelumnya dipungut kini resmi digratiskan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan D. Suitela, S.STP, mengungkapkan bahwa sebelum adanya penyesuaian regulasi, Dishub Kota Ambon memiliki sekitar enam hingga delapan objek retribusi yang menjadi sumber pendapatan daerah. Namun, setelah berlakunya Perda Nomor 1 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, jumlah tersebut mengalami pengurangan secara signifikan.

“Dengan berlakunya Perda Nomor 1, saat ini tinggal tiga objek retribusi yang masih diberlakukan, sementara objek-objek retribusi lainnya telah digratiskan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Yan D. Suitela saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).

Ia menuturkan, salah satu kebijakan yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat adalah penghapusan retribusi uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan pemilik kendaraan dalam melakukan uji kelayakan kendaraan secara rutin.

“Sejak diberlakukannya kebijakan ini, pelaksanaan uji KIR kendaraan sudah tidak lagi dipungut biaya. Masyarakat dapat melakukan uji KIR tanpa harus membayar retribusi seperti sebelumnya,” ungkapnya.

Meski demikian, Yan menegaskan bahwa penggratisan tersebut tidak berlaku surut sepenuhnya. Pemerintah masih tetap memiliki kewenangan untuk menagih tunggakan retribusi uji KIR hingga tahun 2023.

“Yang masih dapat dipungut hanyalah tunggakan sampai dengan tahun 2023. Jika ada kendaraan yang belum melunasi kewajiban retribusinya sebelum tahun tersebut, maka tetap wajib diselesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk periode mulai tahun 2024 hingga seterusnya, seluruh layanan uji KIR di Kota Ambon dipastikan gratis tanpa pungutan apa pun, termasuk layanan yang bersifat 24 jam. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan diri dengan regulasi nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Yan menambahkan, Dishub Kota Ambon terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan retribusi yang baru. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap oknum yang masih mencoba melakukan pungutan dengan mengatasnamakan retribusi resmi.

“Kami harapkan masyarakat memahami bahwa saat ini aturan sudah jelas. Jika masih ada pungutan di luar ketentuan, silakan laporkan kepada kami,” ujarnya.

Lebih jauh, ia berharap kebijakan penghapusan sejumlah retribusi ini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas melalui kepatuhan uji kelayakan kendaraan.

“Tujuan akhirnya adalah pelayanan yang lebih baik, tertib administrasi, serta keselamatan pengguna jalan. Pemerintah hadir untuk melayani, bukan memberatkan,” tutupnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan