Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnysantara.com: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan D. Suitela, S.STP, menegaskan bahwa secara kelembagaan Dishub tidak pernah terlibat maupun menerima setoran dari praktik parkir liar yang terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Ambon.
Hal tersebut disampaikan Yan Suitela saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026). Ia menjelaskan bahwa pengelolaan parkir secara keseluruhan merupakan bagian dari kebijakan Wali Kota Ambon, sementara Dishub hanya menjalankan tugas teknis sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kalau bicara sumber retribusi parkir resmi, itu hanya ada tiga. Pertama retribusi parkir di tepi jalan umum, kedua retribusi KIR atau kepala buana, dan ketiga retribusi sewa BMW,” jelas Yan.
Ia mengungkapkan, untuk tahun anggaran 2025, pendapatan dari sektor tersebut mengalami surplus, dan menjadi tanggung jawab pemerintah kota untuk dikelola secara akuntabel. Saat ini, terdapat 27 ruas parkir resmi yang masih tercatat sebagai objek retribusi sejak 2018.
Terkait maraknya parkir liar dan parkir sembarangan, Yan mengakui kewenangan Dishub sangat terbatas. Penindakan hukum sepenuhnya berada pada aparat kepolisian, sementara Dishub hanya dapat melakukan peneguran, sosialisasi, serta koordinasi lintas instansi.
“Kalau parkir liar disertai pungli, itu jelas pelanggaran hukum. Kami sudah berkoordinasi dan melaporkan ke Polsek hingga Kapolres. Secara organisasi, Dishub tidak pernah menerima satu rupiah pun dari parkir liar tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dishub terbuka jika ada pihak, termasuk akademisi maupun masyarakat, yang ingin melaporkan praktik pungli parkir kepada aparat penegak hukum. (BN Grace)
Dishub Ambon Tegaskan Tak Terlibat Parkir Liar, Pendapatan Parkir 2025 Alami Surplus





