Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya mengawal aspirasi para sopir truk tambang batuan yang terdampak kebijakan penutupan sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Teluk Ambon dan Kecamatan Baguala. Aspirasi tersebut disampaikan oleh aliansi masyarakat dalam audiensi bersama DPRD, Jumat (23/01/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menyatakan bahwa kebijakan penutupan tambang batuan tidak bisa dilihat semata dari sisi regulasi, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Ia menegaskan bahwa penutupan tersebut secara langsung memutus mata pencaharian para sopir truk dan pelaku usaha yang bergantung pada sektor tambang batuan.
“Ini bukan sekadar soal aturan, tetapi soal keberlangsungan hidup banyak keluarga. Penutupan tambang berdampak langsung pada penghasilan para sopir,” tegas Harry.
Ia memastikan DPRD Kota Ambon telah menerima dan akan mengawal aspirasi tersebut secara serius. Sebagai langkah konkret, Komisi III DPRD Kota Ambon akan menyampaikan aspirasi para sopir truk kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku pada Senin mendatang.
Harry menekankan bahwa kewenangan perizinan tambang batuan sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi. Pemerintah Kota Ambon tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan izin operasional maupun menghentikan aktivitas tambang, selain menarik pajak dan retribusi dari kegiatan tersebut.
“Kewenangan izin ada di provinsi. Karena itu, kebijakan penutupan juga harus disikapi oleh ESDM Provinsi dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi sebelumnya antara DPRD Kota Ambon dan Dinas ESDM Provinsi Maluku, Harry mengungkapkan bahwa para pengusaha tambang batuan pada dasarnya memiliki komitmen untuk beroperasi secara legal. Proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi, kata dia, terus berjalan meski memerlukan waktu yang panjang.
Namun, lambannya proses perizinan dan belum adanya kepastian hukum justru memperparah kondisi para pekerja di sektor tambang batuan. Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Kota Ambon menilai bahwa aktivitas tambang batuan masih perlu diberi ruang untuk tetap berjalan, khususnya bagi lokasi yang telah memiliki izin lingkungan serta dokumen UKL dan UPL.
“Kita harus realistis dan berimbang. Penegakan aturan penting, tetapi sisi kemanusiaan tidak boleh diabaikan,” ujar Harry.
Ia mengingatkan bahwa penutupan tambang batuan berpotensi menimbulkan dampak berantai yang serius, mulai dari hilangnya mata pencaharian sopir truk, terganggunya distribusi material bangunan, hingga terhambatnya pembangunan dan aktivitas ekonomi di Kota Ambon.
“Saat ini baru dua lokasi yang ditutup. Jika seluruh titik tambang batuan di Ambon ikut dihentikan, maka aktivitas kota bisa lumpuh,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penanganan persoalan ini kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku, sekaligus mendorong agar kebijakan yang diambil mampu menjamin kepastian hukum tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat. (BN Grace)





