Ambon, Bedahnusantara.com – Wakil Gubernur Maluku menyoroti praktik penebangan hutan yang meskipun secara izin legal, namun kerap meninggalkan masalah besar karena perusahaan tidak menunaikan kewajiban reboisasi.
“Ilegal logging itu pasti ada, tapi kalau sudah ada izin, itu legal logging. Hanya persoalannya, sering ada praktik tambahan di luar area izin, dan itu yang menimbulkan masalah,” ungkap Wakil Gubernur Abdullah Vanath, S.Sos. Saat di wawancara di Hotel Santika Ambon, Selasa (16/9/2025).
Vanath menekankan, kewajiban utama perusahaan yang melakukan penebangan adalah menanam kembali pohon pada lokasi yang telah ditebang.
“Kalau dia tabang, dia harus tanam lagi. Itu kewajiban. Tapi yang sering terjadi, banyak manipulasi. Begitu perusahaan angkat kaki, hutannya jadi gundul karena tidak ada yang menanam kembali. Padahal biaya reboisasi itu mahal,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat pengawas agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas. Ia mengingatkan bahwa hutan memiliki fungsi vital bagi kehidupan masyarakat, baik sebagai penyangga ekosistem, penyimpan air, maupun pengendali iklim.
“Jadi menurut saya ini buka sekedar tanggung jawab pemerintah tapi harus ada dukungan dari masyarakat agar kita bisa sama-sama menjaga bumi maluku ini tetap baik untuk generasi yang akan mendatang,” tutupnya (BN Grace)





